Foto: Shutterstock
Beberapa kebijakan telah dilakukan pemerintah untuk mengatasai dampak Covid-19 di masyarakat, termasuk membuat protokol tatanan normal baru atau new normal yang harus segera diimplemenasikan dan disesuaikan oleh semua sektor sesuai dengan Instruksi Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo baru-baru ini juga mengajak masyarakat hidup berdampingan dengan virus corona atau Covid-19. Meskipun virus corona masih mewabah di dalam negeri, Jokowi ingin agar masyarakat tetap produktif untuk menggerakkan kembali roda perekonomian di tengah wabah.
Sejumlah upaya pun terus dilakukan pemerintah, salah satunya yakni terkait dengan penerapan tatanan normal baru atau new normal di lingkungan kerja di tengah pandemi Covid-19. Menteri Kesehatan Terawan pun mengeluarkan panduan pencegahan dan penanganan virus corona di lingkungan kerja.
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri. Di wilayah itu terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Terawan, Sabtu (23/5/2020).
Implementasi new normal di lingkungan kerja sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca Selanjutnya: Berikut panduan pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja berdasarkan Keputusan Menteri
Faunda Liswijayanti
Topic
#wfh, #newnormal, #covid19, #corona