Foto: Fic
Pelaku bisa diancam dengan hukuman 30 tahun penjara. "Hukuman maksimal 15 tahun penjara, tapi karena YY meninggal, hukumannya bisa menjadi 30 tahun penjara bagi setiap pelaku," tutur Yohana.
“Kita dapat berkaca dari kasus narkoba di mana pelaku dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Korban kekerasan seksual juga mengalami dampak yang sangat berat dalam hidupnya, yaitu menderita trauma seumur hidup atau bahkan kehilangan nyawa seperti kasus YY ini,” tutur Menteri Yohana.
Ini sekadar masukan. Saat ini kerja polisi, kejaksaan, dan pengadilan belum maksimal. Hukuman yang diputuskan belum berat,” ujarnya. Yohana berkata ancaman hukuman atas kasus kekerasan, saat ini belum mampu menurunkan angka kasus itu sendiri.
"Data kekerasan seksual yang kita lihat sekarang itu seperti fenomena gunung es, itu hanya yang terlapor," ujarnya. Untuk kasus Bengkulu ini, menteri mengatakan, dari 14 pelaku, 7 di antaranya adalah anak-anak. Ini juga menjadi perhatian kementriannya. “Indonesia tidak hanya darurat narkoba, tapi juga darurat pornografi. Setiap tahunnya, 25 ribu anak di Indonesia mengakses pornografi,” tuturnya. (Baca: Pemerkosaan, Bencana Sosial Akibat Maskulinitas)
"Kita harus lihat bahwa anak-anak adalah anak-anak kita semua, yang harus kita lindungi. Dari pemerintah, dunia usaha, media maupun tokoh masyarakat, di manapun berada, anak-anak punya risiko tinggi kalau tidak dilindungi, " tutur Yohana. (f)