Sex & Relationship
Pre Nup Pernikahan dengan WNA

30 Mar 2016


Winotia membuat perjanjian pranikah karena calon suaminya saat itu adalah WNA asal Australia. ”Kami berdua tahu, jika ingin melakukan pernikahan antarbangsa, maka memiliki prenup merupakan suatu hal yang penting untuk memudahkan pengurusan aset (terutama berupa properti) yang telah dan akan saya miliki di Indonesia. Matthew juga seorang konsultan hukum, jadi ia sangat paham hal ini,” ujar wanita yang baru saja melahirkan seorang putra ini.
Tanpa perjanjian pranikah haknya untuk memiliki properti di Indonesia dibatasi.  Banyak orang yang menikah dengan warga negara asing terbentur dengan Undang-undang Agraria saat akan membeli properti.

Berdasarkan undang-undang agraria, warga negara asing  tidak bisa mendapatkan sertifikat hak milik. ”Peraturan ini dibuat pemerintah dengan tujuan baik, yaitu supaya tanah-tanah tidak dikuasai orang asing. Tanpa peraturan ini bisa saja WNA berpura-pura menikahi warga negara Indonesia demi mengusai lahan-lahan strategis,” ujar pakar hukum Anita Zizlavsky, SH. Namun, dengan surat perjanjian pranikah, WNI yang menikah dengan WNA bisa memiliki properti.

Akhir tahun lalu muncul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal aturan hunian oleh warga asing yang berkedudukan di Indonesia. Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan warga negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Namun, pada ayat 2 ditambahkan, hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.
Di Bali, misalnya, banyak terjadi pernikahan campur orang asing dengan warga setempat. Orang-orang asing ini hanya bisa membeli properti seperti rumah atau vila untuk hak pakai dalam jangka waktu 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun dan dapat diperbaharui lagi hingga 30 tahun ke depan. Jadi, total  bisa 80 tahun. Dan jika WNA tersebut meninggal dunia, menurut PP ini, properti tersebut dapat diwariskan. Ahli waris itu harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika ahli warisnya WNA, properti harus dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Batas waktu pengalihan itu adalah satu tahun. Jika setelah tenggat  yang diberikan tak terjadi pengalihan, konsekuensi yang terjadi bisa dua. Pertama, rumah yang berdiri di tanah hak pakai atas tanah negara akan dilelang. Kedua, jika rumah berdiri di atas tanah hak milik, maka menjadi milik orang yang memegang hak atas tanah tersebut.

Advertisement
”Ada peraturan yang sedang ini sedang diajukan oleh Menteri Agraria yang baru, bahwa warga negara asing boleh memiliki tanah seharga di atas 5 miliar. Tapi, ini belum disahkan. Belum diberlakukan,” tambah Anita. Sampai saat ini, WNI yang menikah dengan WNA masih punya hak untuk memiliki properti dengan syarat membuat perjanjian harta terpisah dahulu.

Apabila tidak ada prenup dan sesuai dengan UU Perkawinan, maka harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, ada percampuran harta di sini, dan pasangan (atau anak) yang berstatus WNA akan turut menjadi pemilik atas harta pihak yang berstatus WNI. 
Namun, berdasarkan UU Agraria, orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, wajib melepaskan hak itu  dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut.

Kalau sudah tahu bahwa perjanjian pranikah adalah untuk melindungi wanita, Anda tidak perlu takut. Apalagi menurut Anita, membuat prenup tidak rumit, cukup disahkan oleh notaris dan dicatatkan di KUA bagi yang beragama Islam, atau di catatan sipil bagi yang beragama selain Islam. Ini bisa dilakukan sebelum atau saat mencatatkan pernikahan.

”Saya bikin prenup dua minggu sebelum nikah. Prosesnya pun cepat. Pertama kami ngobrol dulu dengan notaris lewat WhatsApp, lalu mereka kirim contoh draft lewat e-mail. Setelah kami baca dan koreksi, kami bertemu dengan notaris untuk  tanda tangan, lalu 3 hari setelah itu kami mencatatkannya di KUA. Kami melaporkan bahwa pernikahan yang akan berlangsung pada tanggal sekian adalah pernikahan dengan perjanjian,” ujar Cempaka.

”Jika Anda menikah dengan warga negara asing, maka surat perjanjian pranikah itu harus juga dicatatkan dan disahkan di kantor kedutaan negara yang bersangkutan, agar memiliki kekuatan hukum,” saran Anita. ”Penting dicatatkan di kedutaan, karena dengan begitu bisa memiliki kekuatan hukum juga di negara WNA tersebut (berlaku internasional),” tambah Anita. (f) 
 


 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?