Di luar negeri sering sekali saya mendengar tentang prenuptial agreement, yaitu perjanjian tentang pembagian harta gono-gini suami-istri, kalau-kalau mereka bercerai nanti. Sebetulnya, bagaimana penerapannya di Indonesia?
Sebetulnya di Indonesia ada UU Perkawinan tahun 1974 yang menyatakan bahwa semua harta dan utang yang dihasilkan pada saat menikah adalah milik bersama suami-istri. Maka, jika pasangan tidak ingin mengikuti ketentuan UU tersebut, mereka perlu memiliki perjanjian pranikah yang dibuat untuk mengatur bahwa status kepemilikan harta dan utang tidak bercampur.
Jadi, apakah perlu memiliki perjanjian pranikah? Jelas perlu! Tetapi, banyak sekali orang yang tidak memiliki perjanjian pranikah. Yang penting, jika memang tidak memiliki perjanjian tersebut, pasangan suami-istri mengerti betul bahwa semua harta dan utang adalah milik bersama. Ayo, mulai ngobrol, ya, dengan calon suami!