Ketika seseorang memublikasikan karyanya di internet, ia harus sadar dan lapang dada akan konsekuensi bahwa karyanya akan dapat dengan mudah disebarluaskan oleh pihak lain. “Kalau tidak mau privasi atau karyanya tersebar luas, jangan dipunggah di internet,” kata Ari Juliano Gema, pakar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sambil menambahkan pentingnya meminimalkan segala kemungkinan orang lain untuk menyalahgunakan privasi dan karya kita dengan mengurangi publikasi hal-hal pribadi.
Tiap orang yang menggunakan internet harus memahami bahwa pada dasarnya tujuan penggunaan internet adalah untuk mencari pengetahuan dan informasi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman akan suatu hal yang diminati. Kemudian, ketika mereka mulai berbagi tentang diri mereka dan karya-karya mereka, mereka harus turut mengedukasi masyarakat dengan menjelaskan secara spesifik apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan atas hal-hal yang sudah mereka publikasikan, termasuk dengan cara menggunakan lisensi tertentu.
Tip Menjaga Properti Online
- Membubuhkan watermark nama pada foto atau video yang dipunggah ke internet. Watermark ini ibarat gembok rumah, yang bisa mengurangi risiko pencurian karya cipta, namun tidak menghilangkan risiko tersebut sepenuhnya.
- Memakai password untuk membatasi akses atau software khusus sehingga konten tidak bisa sembarangan disebarluaskan. Tapi lagi-lagi, proteksi teknik maupun mekanik yang bisa dilakukan seseorang hanya akan mengurangi risiko, tapi tidak meniadakannya.
- Mempelajari baik-baik terms of use dan privacy settings dari tiap platform yang dipakai. Terutama, apakah tiap konten yang dipunggah dengan otomatis diberi lisensi Creative Commons atau tidak. (f)