Menurut Sari Maria Jayani, S.H., M.H., Adovakat Spesialis Hukum Perkawinan
Ada salah kaprah yang terjadi tentang talak 1 sampai 3. Yang disebut dengan talak 1 adalah ketika pengadilan agama telah mengeluarkan surat cerai satu kali. Jika pasangan rujuk dan bercerai lagi, maka disebut talak 2. Bila mereka rujuk dan bercerai lagi, barulah disebut talak 3. Jika ingin rujuk lagi setelah talak 3, ada aturan yang mengharuskan pihak wanita menikah dan bercerai dengan orang lain dulu, sebelum menikah lagi dengan suami sebelumnya. Tapi hal ini jarang sekali terjadi.
Di negara-negara barat seringkali didengar istilah separated atau berpisah, yang berbeda dari divorced atau bercerai. Pasangan hanya hidup terpisah namun masih dianggap sebagai suami istri di mata hukum.(f)
Baca juga: Perlu di urus sebelum bercerai