Ada beberapa risiko yang akan Anda tanggung jika menikah siri. Berikut beberapa risiko tersebut.
1 Anda bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.
2 Seandainya terjadi perpisahan, Anda tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.
3 Seandainya pasangan meninggal dunia, Anda tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak Anda. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.
4 Anda pun dapat dikenakan pidana. Istri sah dari pasangan bisa saja melaporkan Anda dan suaminya (pasangan Anda) telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan. (f)