Jawab:
Asuransi dana pensiun sifatnya untuk memberikan kestabilan penghasilan dalam jumlah tertentu ketika Anda tidak bekerja lagi. Jadi, masih dapat Anda lakukan di kemudian hari, setelah anggaran Anda mencukupi dan asuransi jiwa telah Anda miliki. (f)
(Lilis Setiadi, Konsultan)