Foto: Pixabay
Berdasarkan data Komnas Perempuan RI pada tahun 2017 terdapat 348.446 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita baik di ranah publik, privat, maupun di dunia kerja. Demikian diungkapkan oleh Sumiyanti dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPPSPN) dalam acara konferensi pers yang diadakan oleh Aliansi Stop Kekerasan, Diskriminasi, dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja yang membahas tentang Konvensi ILO (International Labour Organization) 190 di Jakarta pada Senin, 29 Juli 2019.
Selain kekerasan yang terungkap, tentu banyak juga yang belum terungkap. Salah satu penyebabnya adalah relasi kuasa yang membuat kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi berbasis gender ini sulit diungkap. “Kekerasan terjadi secara terstruktur. Korban kekerasan dan pelecehan seksual biasanya tidak berani untuk mengungkapnya,” kata Sumiyanti.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Lita Anggraeni dari Jala PRT mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka himpun, ada 427 kasus kekerasan yang dialami oleh Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang terjadi di Indonesia pada tahun 2018. “Kekerasan sangat berdampak buruk bagi korban, selain mengganggu psikis, fisik, ekonomi, dan juga ruang sosial korban,” kata Lita.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi berbasis gender di dunia kerja, maka Aliansi Stop Kekerasan, Diskriminasi, dan Pelecehan Seksual di Dunia Kerja meminta dan mendesak pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 190.
Konvensi ILO 190 mengatur secara luas definisi dunia kerja, yang melingkupi ruang publik dan pribadi (privat) serta definisi pekerja, baik formal maupun informal seperti pekerja rumah tangga maupun pekerja rumahan, sehingga dapat digunakan untuk memberikan perlindungan yang lebih luas.
Siapa pun berhak untuk mendapat perlindungan, tanpa memandang status dan sektor pekerjaan, termasuk peserta magang, pelatihan, sukarelawan, pencari kerja, pelamar kerja, dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Konvensi ILO 190 merupakan wacana yang diperjuangkan oleh serikat buruh dari berbagai negara. Konvensi ini tentu akan akan kuat jika dilengkapi dengan rekomendasi yang menjadi acuan teknis implementasinya di tingkat negara, serta resolusi yang menjadi seruan meratifikasi bagi negara anggota ILO/PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).
Diharapkan, Konvensi ILO 190 ini dapat memberikan perlindungan yang optimal dan menyeluruh seperti halnya Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga; dan Konvensi ILO 177 tentang Kerja Rumahan. (f)
Baca Juga:
Dr. Nathania Karina, Konduktor Wanita Indonesia yang Akan Memimpin Orkestra Remaja TRUST di Vienna, Austria
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, Jadi Orang Paling Berpengaruh di Dunia