Trending Topic
Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada di Saat Pandemi

8 Dec 2020


Foto: Shutterstock


Besok, 9 Desember 2020, Indonesia akan melangsungkan Pilkada serentak di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada kali ini akan terasa berbeda karena dilangsungkan dalam masa pandemi. Bagi Anda yang mengikuti pesta politik ini, perlu memperhatikan beberapa tata cara yang dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19
 
1. Membawa dokumen dan peralatan yang dibutuhkan ke TPS
  • Untuk pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) membawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih.
  • Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan) membawa KTP-el atau Surat Keterangan dan formulir Model A5.
  • Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat (sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah) tetapi tidak tercantum dalam DPT  membawa KTP-el atau Surat Keterangan. Ia akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan yang dapat melakukan pemilihan pada pukul 12.00 – 13.00 WIB.
  • Pemilih diharapkan membawa pulpen sendiri untuk kebutuhan tanda tangan. Hal ini disarankan untuk menghindari potensi penularan COVID-19 melalui pulpen yang digunakan secara bergatian di TPS.
2. Datang Sesuai Jadwal
Pemilih dianjurkan hadir di TPS sesuai jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih. Pada Pemilu sebelumnya, pemilih boleh hadir kapanpun ke TPS pada waktu pemungutan suara. Dalam 1 TPS terdapat maksimal 500 pemilih. Sebagai tindakan pencegahan penularan COVID-19 dengan menghindari kerumunan, kali ini pemilih harus hadir menyesuaikan dengan waktu yang sudah diatur oleh KPPS.

3. Perhatikan Jarak Antrean
Jika terjadi antrean saat hendak melakukan pencoblosan, perhatikan jarak antrrean dengan sesama pemilih lainnya. Jarak aman minimal 1 meter.
 
4. Protokol 3M
Sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban untuk mencuci tangan. Pemilih wajib menggunakan masker. Jika pemilih tidak memakai masker, makan petugas akan memberikan masker sekali pakai.
 
5. Cek Suhu Tubuh
Pemilih akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban. Jika suhu tubuh pemilih melebihi 37,3o C, maka pemilih tersebut akan dipersilakan untuk istirahat beberapa saat untuk selanjutnya dicek kembali suhu tubuhnya. Jika suhu tubuh tetap tinggi maka pemilih akan menggunakan bilik pemilihan khusus yang letaknya di luar TPS. Jika subu tubuh pemilih di bawah 37,3o C, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el dan mengisi formulir daftar hadir.

6. Menggunakan Sarung Tangan
Setelah mengisi daftar hadir, pemilih akan diberikan sarung tangan plastik oleh petugas KPPS. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 kursi yang diberi jarak aman.

7. Mengambil Surat Suara
Saat dipanggil namanya oleh Ketua KPPS, pemilih akan diberikan surat suara. Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik suara.

8. Mencoblos
Advertisement
Pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos menggunakan alat coblos yang disediakan (paku) pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

9. Mengisi Kotak Suara
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh petugas KPPS.

10. Membuang Sarung Tangan
Setelah melakukan pencoblosan dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih membuka sarung tangan dan membuangnya ke tempat sampah yang disediakan.

11. Tinta Pemilu
Pemilih yang sudah memberikan hak suaranya akan ditandai dengan cara diteteskan tinta pemilu pada kuku jari tangannya oleh petugas KPPS. Pemilih yang sudah diberi tanda ini tdak diperkenankan untuk memilih lagi di TPS lain
 
12. Cuci Tangan
Pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar TPS.

13. Pulang
Pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera pulang atau meninggalkan TPS dan agar tidak terjadi kerumunan di area TPS.


Baca juga:
Mengapa Hasil Test COVID-19 Bisa Berbeda-beda?
Update Covid-19: Persiapan Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Angka Kepatuhah 3M Menurun, Waspada Lonjakan Kasus Positif Covid-19


 


Topic

#pilkada2020, #ingatpesanibu, #3M, #satgascovid-19

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?