Trending Topic
Tarif Turun, Harga RT-PCR Kini Mulai dari Rp275.000

28 Oct 2021


Foto: Shutterstock


Polemik di masyarakat mengenai kewajiban penggunaan test Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk pengguna transportasi pesawat terbang menuai tanggapan dari Presiden Joko Widodo yang meminta pemerintah mengkaji ulang harga test PCR

Harga test PCR yang cukup tinggi, bahkan banyak yang berkomentar lebih tinggi dari harga tiket pesawat itu sendiri dianggap memberatkan masyarakat. Selain itu, keputusan PCR yang dinilai diskriminatif dalam penggunaan moda transportasi darat, laut, KA dan udara tak luput menuai protes. Sensitivitas masyarakat dalam penggunaan jasa transportasi udara juga didukung oleh kondisi pandemi COVID-19 yang mulai menurun sehingga mendorong orang untuk dapat bepergian.

Menanggapi permintaan Presiden tersebut, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai tarif batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, menghasilkan kesepakatan untuk menurunkan harga test RT-PCR. “Bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Prof. Dr Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu (27/10).
Advertisement

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah yang baru, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional. (f) 


Baca Juga: 
Waspada Gelombang Ketiga COVID-19, Ini Langkah Antisipasinya
Hal Penting Seputar Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga
Sharlini Eriza Putri, Lahirkan Inovasi Dari Empati



Faunda Liswijayanti


Topic

#covid19, #corona, #pcr, #pandemi

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?