Trending Topic
Menagih Komitmen Negara untuk Lindungi Wanita Korban Kekerasan

11 Dec 2019

Foto: shutterstock

LBH APIK Jakarta kemarin, Selasa (11/12) meluncurkan Catatan Tahunan 2019 (CATAHU 2019) sebuah kumpulan data kasus kekerasan terhadap wanita yang dilaporkan ke dan ditangani oleh LBH APIK Jakarta dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Ini merupakan bagian dari rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) setiap tahunnya dari tanggal 25 Nopember hingga 10 Desember.

Sepanjang tahun 2019, LBH APIK Jakarta menerima 794 pengaduan kasus kekerasan terhadap wanita. Di tahun sebelumnya 2018, terdapat 837 kasus yang dilaporkan. Tetap tingginya angka pengaduan tersebut dapat dimaknai sebagai tingginya kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan kekerasan terhadap wanita melalui LBH APIK Jakarta. 

LBH APIK Jakarta memastikan proses hukum agar wanita korban kekerasan dapat mengakses keadilan. Namun, dalam prosesnya, penanganan kasus tidak disertai dengan respon cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah, DPR serta berbagai pihak terkait yang memiliki wewenang untuk melindungi korban kekerasan.

“Meskipun telah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan terhadap perempuan, dalam praktiknya perempuan korban kerap menemui berbagai kendala dalam pemenuhan hak korban ketika meneruskan kasus ke Pengadilan.” ujar Siti Mazumah, Direktur LBH APIK Jakarta.
Advertisement

LBH APIK Jakarta luncurkan Catatan Tahunan 2019 (CATAHU 2019) tentang kasus kekerasan yang dilaporkan ke dan ditangani oleh LBH APIK Jakarta selama tahun 2019./ Foto: dok. LBH APIK Jakarta


Dari jumlah 794 kasus, terdapat beberapa jenis kasus yang ditangani LBH APIK Jakarta, diantaranya; 249 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 125 kasus perdata keluarga, 103 kasus kekerasan seksual dewasa, 46 kasus kekerasan seksual anak, 63 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), 48 kasus hak anak, 44 kasus pidana umum, 21 kasus komunitas, 20 kasus ketenagakerjaan, 6 kasus pemalsuan dokumen dan identitas, 3 kasus poligami, 2 kasus perdagangan manusia, 1 kasus pemaksaan orientasi seksual, serta 63 kasus di luar klasifikasi kasus LBH APIK Jakarta.

Dalam proses penanganan kasus kekerasan, wanita korban kerap menghadapi kendala mulai dari tingkat penyidikan sampai proses pemeriksaan di Pengadilan. Contohnya, dari 249 kasus KDRT yang diterima oleh LBH APIK, hanya 15 kasus yang dilaporkan ke polisi; dalam kasus kekerasan psikis, sebagian besar korban tidak melanjutkan laporannya karena tidak sanggup membayar visum et psikiatricum, suatu prasyarat untuk penanganan kasus.

Dari 64 kasus kekerasan seksual terhadap anak, hanya 7 kasus yang dapat di proses sampai ke persidangan. Sedangkan sisanya mandeg dan tidak berjalan lagi. Ada lagi contoh kasus kekerasan seksual di tahun 2019 yang berkendala, yaitu kasus terjadi di sebuah pesantren di Bogor dengan pelaku pemilik pesantren. Banyak anak yang menjadi korban, hanya 2 orang korban yang berani lapor ke polisi, yakni GHN dan ANG (keduanya 11 tahun). Dalam proses pemeriksaan korban, penyidik malah memarahi korban dan menuduh korban pemain watak.
 
 

polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?