Menduduki posisi puncak sebagai kota dengan pasien positif corona terbanyak di Indonesia, membuat Pemprov DKI Jakarta akan memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Salah satunya adalah dengan mengharuskan masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta untuk memiliki surat izin.
"Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)," tulis pernyataan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (14/5) pada rilisnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat di dalam wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Misal, warga Bogor bisa masuk ke Jakarta tanpa harus memiliki surat izin, begitu juga sebaliknya. Surat izin wajib dimiliki oleh warga domisili DKI Jakarta yang ingin pergi ke luar Jabodetabek dan warga domisili non-Jabodetabek yang ingin masuk ke DKI Jakarta.
Adapun surat izin yang dibutuhkan bagi dua kelompok tersebut adalah surat izin keluar perjalanan sekali atau surat izin keluar perjalanan berulang. Sementara itu persyaratan bagi warga domisili Jakarta adalah surat pengantar RT/RW dan surat keterangan sehat. Dan untuk warga domisili non-Jabodetabek, memerlukan surat keterangan bekerja di DKI Jakarta, serta surat jaminan dari keluarga atau RT setempat.
Namun, menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, aturan ini masih disusun. Kelak aturan tersebut akan berbentuk Keputusan Gubernur. Aturan dibuat agar tidak ada warga yang sembarangan keluar dan masuk DKI Jakarta di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lebih rinci, berikut persyaratan lengkap untuk mengurus surat izin keluar masuk Jakarta :
Warga Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat Keterangan Sehat
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
5. Pas foto berwarna
6. Pindaian KTP
Warga Domisili non-Jabodetabek
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat Keterangan Sehat
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
6. Pas foto berwarna
7. Pindaian KTP
BACA JUGA :
Jangan Anggap Sepele, Kini Tak Pakai Masker Di Tempat Umum Akan Didenda
Temuan Baru : Virus Corona Ditemukan di Sperma, Apakah Berhubungan Seks di Tengah Pandemi COVID-19 Tak Lagi Aman?
Apakah Pemeriksaan Suhu Tubuh Efektif Menghentikan Penyebaran Virus Corona?
Topic
#corona, #PSBB, #Jakarta