Ironisnya, 87% dari orang tua ataupun orang terdekat mereka tidak mengetahuinya. Meski UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, media sosial tetap menjadi wadah mencaci-maki tanpa takut tersandung hukum di kemudian hari.
Simak 4 fakta mengejutkan terkait pelaku dan korban cyberbullying berikut ini. (f)
Novita Permatasari & Yoseptin Pratiwi
Topic
#bullying, #cyberbullying, #DigitalLife