Foto: Freepik
Adanya peningkatan penyebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia ini memang membutuhkan respons cepat untuk mencegah penyebaran sehingga Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis demi pencegahan dan pengendalian COVID-19, terutama memproteksi WNI dari imported case.
Menyikapi kondisi gelombang kedua COVID-19 di Indonesia, Satgas Penanganan COVID-19 menetapkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi. Di dalam Addendum Surat Edaran ini telah diatur mengenai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan internasional. Salah satu perubahan dan penambahan ketentuan tersebut adalah seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam di hotel-hotel yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia.
Hal ini dilakukan karena sebanyak 30 persen WNI dan WNA yang datang dari perjalanan luar negeri terkonfirmasi positif COVID-19. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, Ph.D. dalam webinar ”Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri”, Jumat (16/7/2021) lalu di Jakarta, WNI dan WNA pelaku perjalanan ini diduga terpapar COVID-19 dalam perjalanan menuju Indonesia. Karena sebelumnya, WNI dan WNA tersebut telah mengantongi hasil tes yang negatif saat berangkat dari luar negeri.
Apabila hasil tes PCR pembanding menyatakan WNI dan WNA yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka mereka bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan. Sebaliknya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif COVID-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.
dr. Imran Prambudi, MPH Koordinator Karantina Kesehatan, Kemenkes menyatakan pentingnya dilakukan karantina ini untuk melakukan pembatasan kegiatan atau pemisahan seseorang yang terpapar namun belum bergejala atau sedang dalam masa inkubasi agar tidak terjadi penyebaran. “Karantina ini dilakukan pada WNI atau WNA yang sudah mengantongi hasil negatif saat berangkat, bukan pada orang yang sakit atau yang sudah terkonfirmasi positif. Karantina berbeda dengan isolasi, yang mana dilakukan pada orang yang sudah sakit atau positif terjangkit virus COVID-19,” tuturnya. (f)
Baca Juga:
Urgent Perlu Ke Jakarta, Begini Cara Urus STRP Perorangan
Protokol Kesehatan Bepergian via Darat di Masa PPKM Darurat
Bersiap PPKM Darurat, Ini Rencana Aturan yang Akan Diterapkan
Topic
#COVID19, #karantina, #pandemi, #travel