Foto: Freepik
Seperti apa detail kebijakan sekolah tatap muka di masa pandemi? Berikut rangkuman dari penjelasan Nadiem Makarim, seperti dikutip dari kompas.com, Sabtu (21/11/2020):
1/ Dibolehkan, tapi tidak diwajibkan
Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban, tapi diperbolehkan atas keputusan tiga pihak. "Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orang tua yaitu komite sekolah," ujar Nadiem.
Jadi ada tiga pihak yang akan menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka. Kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu buka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tapi kalau tiga pihak itu setuju, berarti sekolah itu mulai boleh melaksanakan tatap muka. Aturan baru ini berbeda dengan SKB yang lama, di mana penentu diperbolehkannya pembelajaran tatap muka adalah peta zonasi risiko wilayah dari Satgas Penanganan COVID-19.
2/ Harus memenuhi 6 syarat
Lebih lanjut Nadiem menyebut persetujuan Kepala Dinas Pendidikan di daerah perlu melihat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka. Seperti tingkat risiko penyebaran, kesiapan satuan pendidikannya, lalu keterpenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka tetap aman dari potensi penularan COVID-19.
Meski Nadiem menekankan fleksibilitas pada kebijakan pembukaan kembali sekolah, tetapi dia pun mengingatkan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Semua sekolah hanya diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat. Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19, yakni pertama sanitasi dan kebersihan toilet serta sarana cuci tangan dan desinfektan; kedua, akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan; ketiga adalah kesiapan menerapkan wajib masker; keempat, memiliki thermogun; kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi; keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali.
Saat ini masih ada mispersepsi bahwa jika pelajaran tatap muka kembali dilakukan, maka kegiatan sekolah berlangsung seperti biasa. Nadiem menegaskan anggapan itu tidak benar. Sebab, pembukaan kembali sekolah tetap harus mengerepankan protokol kesehatan yang ketat.
3/ Sekolah wajib bergiliran dan pakai masker
Selain enam syarat yang harus dipenuhi sekolah, Nadiem mengungkapkan sejumlah pedoman penting dalam pembukaan kembali sekolah tatap muka pada Januari 2021. Nadiem menekankan adanya keharusan sekolah dalam membatasi jumlah siswa yang melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kebijakan yang ketat harus tetap dilaksanakan. Yang pertama, ini adalah standar, bahwa yang terpenting adalah kapasitas pembelajaran maksimal itu sekitar 50 persen dari rata-rata," ujar Nadiem. Sehingga, mau tidak mau semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Yang dimaksud shifting adalah para siswa melakukan pembelajaran tatap muka secara bergiliran. Sehingga, di satu saat hanya ada setengah dari kapasitas kelas yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Nadiem pun merinci batasan maksimal jumlah siswa yang bisa belajar di sekolah. Pertama, jumlah maksimal peserta didik di PAUD hanya 5 anak. Kedua, jumlah peserta didik di pendidikan dasar dan menengah sebanyak maksimal 18 anak per kelas, dari yang biasanya 36 anak. Sementara itu, untuk pendidikan di SLB maksimal hanya memperbolehkan lima anak dalam suatu kegiatan belajar tatap muka.
Sistem shifting ini harus dilaksanakan demi penegakan jaga jarak atau social distancing. Lebih lanjut, Nadiem pun mewajibkan semua pihak menggunakan masker saat nantinya kembali melakukan kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Nadiem menyebut tidak ada toleransi untuk disiplin memakai masker di sekolah. "Tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru dan semua tenaga pendidik harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan terapkan etika batuk dan bersin," tegas Nadiem.
Selanjutnya, sekolah pun harus memastikan kondisi kesehatan warga satuan pendidikannya. Satuan pendidikan yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan tidak boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah, karena lebih berisiko jika tertular Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem pun mengungkapkan larangan kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan. "Artinya, kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Anak-anak hanya boleh masuk kelas, belajar, lalu pulang," jelasnya.
Dengan kata lain, seluruh kegiatan yang di luar belajar-mengajar tidak boleh dilakukan. Antara lain orangtua tidak boleh menunggi siswa di sekolah, kegiatan istirahat di luar kelas juga tidak diperbolehlan dan pertemuan orangtua murid juga tidak boleh dilakukan.
"Jadi pesan penting pemerintah adalah, belajar tatap muka di sekolah tidak seperti saat normal. Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah dan tanpa aktivitas kerumunan apapun," ungkap Nadiem.
5/ Pembukaan kembali kampus
Selain memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka untuk pendidikan dasar dan menengah, Nadiem juga memastikan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi juga bisa kembali digelar secara tatap muka. Menurut Nadiem, teknis belajar kembali secara tatap muka di kampus segera ditetapkan dalam waktu dekat.
Sama halnya dengan belajar di sekolah, perkuliahan di kampus juga harus memperhatikan protokol kesehatan. "Jadi para dosen dan rekan-rekan mahasiswa jangan cemas. Teknis pelaksanaan tatap muka di semester berikutnya sedang disiapkan," tambah Nadiem.
6/ Waspadai potensi terpapar COVID-19 di luar sekolah
Menanggapi kebijakan diperbolehkannya kembali kegiatan belajar tatap muka di sekolah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengingatkan potensi penularan COVID-19 selama perjalanan menuju sekolah perlu diwaspadai. Misalnya saja, selama anak-anak berada di jalan atau menggunakan transportasi umum saat menuju ke sekolah.
“Kami baru saja membaca data dari Jerman, dari Hamburg, itu diberitakan Channel News Asia (CNA) pada hari ini, most children caught COVID-19 outside school,” ujar Tito pada kesempatan yang sama.
Tito menjelaskan, dari 472 sekolah di Hamburg yang aktif bertatap muka, 171 sekolah di antaranya terinfeksi COVID-19. Kemudian, 78 persen dari 372 anak-anak yang terinfeksi pada saat musim panas dan musim gugur tertular dari aktivitas luar sekolah. Oleh karena itu, Tito meminta dukungan dari Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait untuk mengupayakan keamanan pada sistem transportasi yang menjadi sarana mobilitas anak-anak ke sekolah.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengingatkan penerapan protokol kesehatan harus dijalankan dengan komitmen yang tinggi untuk mendukung dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah pada Januari 2021. "Penerapan penggunaan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan menjadi adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi," ujar Terawan dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat (20/11/2020). Selain itu, pihak Kemenkes juga terus meningkatkan kesiapan fasilitas kesehatan untuk mendukung dibukanya kembali sekolah. (f)
Baca Juga:
Sudah Efektifkah Cara Anak Belajar di Rumah?
Pemerintah Susun Protokol Kesehatan Khusus Cegah Klaster Keluarga
Penggunaan Masker pada Anak, Amankah?
Faunda Liswijayanti
Topic
#3m, #ingatpesanibu, #corona, #covid-19