Foto: Freepik
Mulai Oktober 2021, masyarakat dapat bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi.
Namun tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi atau scan QR code menggunakan aplikasi tersebut. Itu sebabnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut.
Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang. Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin Anda akan tetap bisa teridentifikasi. Seperti yang dilansir dari Kompas.com, menurut Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket. Kemenkes juga mempersiapkan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api. Semua data Anda sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan ponsel pun sertifikat vaksin dan hasil tes PCR atau antigen Anda dapat diidentifikasi.
Dengan begitu, masyarakat tidak harus selalu membuka aplikasi PeduliLindungi untuk bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di sana. Rencananya integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine untuk mendapatkan layanan obat gratis. (f)
Baca Juga:
Simak Cara Verifikasi PeduliLindungi Jika Anda Vaksin COVID-19 di Luar Negeri
Maksimalkan Aplikasi PeduliLindungi, Ini Berbagai Manfaatnya
Waspada Revenge Tourism, Jangan Sampai Timbulkan Lonjakan Kasus Covid-19
Topic
#PeduliLindungi, #COVID19, #aplikasi, #corona