Sementara itu hal-hal yang dilarang adalah:
1/ Berkegiatan di tempat umum
2/ Berkegiatan keagamaan di tempat ibadah
Menurut pasal 13, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain. Sehingga kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB.
3/ Masuk sekolah dan bekerja
Sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali beberapa sektor. Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah. Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
4/ Ojek online dilarang membawa penumpang
Selama PSBB, penumpang tidak dapat memesan ojek online. Asosiasi pengemudi ojek online mengusulkan kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang. (f)
Baca Juga:
4 Challenge Yang Bikin Masa #StayAtHome Jadi Seru
Menkes Setujui Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Apa Saja yang Dibatasi?
Punya Imunitas yang Tinggi, Pasien Sembuh Tak Akan Tularkan COVID19
Faunda Liswijayanti
Topic
#corona, #covid19, #psbb, #jakarta, #viruscorona