Pernikahan yang senantiasa bahagia adalah idaman tiap pasangan. Tapi, siapa yang tahu masa depan? Karena itulah, banyak pasangan sekarang membuat perjanjian pranikah, sebagai bagian penting saat mempersiapkan pernikahan. Pasangan masa kini sudah mulai terbuka mata akan manfaat dari perjanjian ini.
Mendengar istilah perjanjian pranikah atau prenuptial agreement (prenup) tak dipungkiri langsung membuat sebagian orang mengernyitkan dahi. Komentar seperti, “Katanya cinta, tapi, kok, itung-itungan amat dengan pasangan sendiri?” mungkin terlontar dari keluarga atau teman. ”Semua itu kembali dari kita melihatnya bagaimana. Dari sisi hukum, surat perjanjian pranikah memiliki banyak nilai positif,” ujar pakar hukum Anita Zizlavsky, S.H. dari ANITA ZIZLAVSKY, SH & Rekan.
Menurut lawyer yang banyak mengurus perkara perdata ini, sebetulnya perjanjian pranikah bukanlah hal baru. ”Undang-undang pranikah diatur dalam kompilasi hukum Islam, Undang-Undang No.1 tahun 1975 pada Pasal 29 ayat 1 dan 2, tentang Perjanjian Pranikah, dan dipertegas di Pasal 35. Isinya menyebutkan, harta bawaan masing-masing adalah di bawah penguasaan masing-masing. Dalam hal ini termasuk waris, hibah, hadiah, adalah milik kita sendiri, di mana jika terjadi perceraian tidak termasuk dalam harta gono-gini,” paparnya.
Jika sekarang lebih banyak orang membuat perjanjian pranikah, ini karena generasi sekarang sudah lebih jeli. Inisiatif ini bahkan sering datang dari wanita. Tak heran, karena banyak wanita sekarang lebih mandiri, juga memiliki bisnis dan aset sendiri.
Perjanjian pranikah juga dianggap penting bagi mereka yang berasal dari keluarga sangat mapan dengan aset atas namanya. Tidak sedikit yang membuat perjanjian pranikah dengan dasar pemikiran sebagai antisipasi terjadi perceraian, maka perjanjian ini akan melindungi aset yang mereka miliki, yang mereka peroleh lewat kerja keras.
Bukannya berpikiran negatif, tapi jika sesuatu yang semula kita kira akan indah selamanya itu buyar, tidak akan ada penyesalan. Namun, perjanjian pranikah pada hakikatnya justru bukan tentang persiapan perceraian. Ada banyak hal positif yang jadi alasan bagi pasangan untuk membuat perjanjian pranikah.(f)