Sex & Relationship
"Kami Mencari Kepastian Hukum", Kisah 3 Wanita Yang Menikah Dengan WNA

11 May 2016


Foto: Fotosearch

Pernikahan campuran ternyata membawa banyak masalah terkait hukum. Ini cerita mereka. 

Natasha Puspakartika, 35, Wirausaha, Jakarta
Minim Pengetahuan Hukum Kawin Campur
 
Jika banyak pelaku kawin campur mengeluhkan banyaknya pungutan liar (pungli) yang menghantui mereka, saya justru merasa bahkan sebelum menikah pun hal ini sudah merajalela. Saya ini tipe orang yang sangat keras kepala soal birokrasi yang benar. Maka, ketika ditawari adanya kemudahan mendaftarkan perkawinan luar negeri oleh petugas Kantor Catatan Sipil, saya menolak mentah-mentah, walau harus repot mengurusnya.

Namun memang, jujur saja, saya menyesal tidak membuat prenuptial agreement ketika menikah dengan suami yang berkewarganegaraan Kanada. Karena, dampaknya saya rasakan saat ini ketika saya tidak bisa mendapatkan hak kepemilikan properti. Maklum saja, saat menikah saya tidak tahu tentang adanya aturan ini. Terlebih saat itu Indonesia bukan negara yang informatif, sehingga mencari tahu tentang hal ini bisa dibilang sangat sulit.
           
Di luar itu, saya tidak pernah merasa dibedakan. Ketika mendirikan bisnis di bidang jasa penerjemah pun saya tidak menemui kendala yang berarti, sebab notaris yang membuat akta perusahaan juga tidak menyebutkan ada pembatasan untuk WNI pelaku kawin campur.
           
Sebagai permanent resident yang pernah tinggal selama 12 tahun, saya bisa saja mendaftar untuk menjadi warga negara Kanada. Namun, saya tidak bisa melepas kewarganegaraan Indonesia, lantaran masih ingin tinggal di sini. Selain karena orang tua yang masih di tanah air, keberadaan paspor hijau juga lebih memudahkan saya untuk bolak-balik  Kanada-Indonesia.
 
Advertisement
Nora Guitet, 44, Head of Public Affair, Jakarta
Berharap Dua Kewarganegaraan untuk Anak
 
Saya merasa bahwa hak anak untuk memiliki dua kewarganegaraan harus dipertahankan, karena tentu anak tidak bisa memilih di antara 2 warga negara kedua orang tuanya itu. Ini sama halnya seperti memilih:  lebih sayang mana, ayah atau ibu?  Apalagi jika anak saya  nanti memilih kewarganegaraan Prancis seperti suami, maka saat ia pulang mengunjungi keluarganya di Indonesia, ia akan dibatasi oleh masa berlaku visa kunjungan yang hanya 1-3 bulan, atau visa sosial budaya, atau jenis visa lainnya. Semua beban administratif dari pengurusan visa ini tidak terjadi saat anak memiliki dua kewarganegaraan.
           
Dengan dua kewarganegaraan, menurut saya, anak-anak dari perkawinan campuran justru bisa memberikan kontribusinya dengan lebih maksimal. Terlebih dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang mana orang-orang dari negara lain masuk Indonesia untuk ikut memajukan ekonomi. Makin banyak asimilasi  antara warga negara juga berpengaruh pada  makin banyaknya perkawinan campuran.
           
Sebaiknya memang ada pembedaan regulasi untuk orang asing yang menikah dengan WNI dan bekerja di Indonesia, dengan orang asing yang hanya datang untuk bekerja di Indonesia. Pria WNA yang menikahi WNI dan tinggal di Indonesia untuk membiaya keluarganya membutuhkan kemudahan lain, seperti izin tinggal, izin kerja, dan transparansi dalam hal pembiayaan. Sebagai WNI yang menikah dengan WNA, saya berharap hak saya terhadap tanah tidak dibatasi oleh ada tidaknya perjanjian perkawinan.
 
Dane, 32, Jurnalis, Jakarta
Lancar berkat Perjanjian Pranikah  
           
Perjanjian pranikah itu penting untuk semua pasangan, baik yang kawin campur maupun pasangan sesama WNI, karena yang namanya menikah pasti ada penyatuan atau pembagian aset. Maka dari itu, harus ada kejelasan agar di masa depan tidak ada perkara karena tata laksana yang tidak jelas. Apalagi saya, yang menikah dengan suami berkewarganegaraan Taiwan, pasti urusan hukumnya lebih repot, begitu juga jika nanti memiliki anak. Dapat dikatakan bahwa perjanjian pranikah ini menjadi pelindung bagi saya, suami, dan anak kami kelak. Saya beruntung, berkat perjanjian pranikah, saya tidak direpotkan ketika ingin membeli aset.
           
Namun, agak repot ketika memproses pendaftaran pernikahan di Taiwan. Karena memang, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut, sehingga surat nikah saya dan suami harus diterjemahkan ke bahasa Mandarin dan dilegalisasi di perwakilan Taiwan di tanah air. Setelah itu, suami harus membawanya ke Taiwan untuk didaftarkan di sana. Tapi, dari segi biaya, prosedur, proses dari Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Luar Negeri, semuanya berjalan lancar dan murah. Saya sarankan jangan pakai calo, karena total biayanya bisa 3 kali lipat dari semestinya. (f)
 


 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?