Foto: Fotosearch
2/ Jika properti dibeli dengan menggunakan uang bersama, pasangan WNA harus membuat surat pernyataan bahwa ia mengetahui dan menyetujui pengeluaran bersama untuk membeli properti tersebut. Apabila terjadi perceraian, maka dibuat kesepakatan bahwa aset tidak bergerak tersebut akan dijual dan uangnya dibagi sama rata antara suami dan istri.
3/ Konsultasikan dengan notaris tentang hal-hal yang umum diurus dalam perjanjian perkawinan. Kemudian diskusikan dengan pasangan, apa saja hal-hal yang perlu dicantumkan. Misal, setelah menikah apakah masih ada pemisahan aset, anak akan menjadi warga negara apa kelak, seandainya terjadi perceraian atau kematian salah satu pihak, aset akan beralih ke siapa? (f)