Foto: Fotosearch
Dari sekian banyak pajak, ternyata tiga kewajiban pajak berikut ini masih kurang dipahami oleh masyarakat. Yuk, kenali satu per satu…
Pajak Penghasilan (PPh)
√ Semakin tinggi jumlah penghasilan seseorang maka semakin besar pula jumlah pajak yang harus dia bayarkan. Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000 bayar pajak 5%, Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 tarif pajaknya 15%, di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 kena pajak 25%, dan di atas Rp 500.000.000 tarif pajaknya 30%.
√ Karyawan hanya berkewajiban mengisi formulir SPT setiap tanggal 30 Maret karena perusahaan tempatnya bekerja yang memotong PPh karyawan dalam setahun.
√ Jika seorang karyawan tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20%.
√ Di Indonesia, jika penghasilan seseorang tidak mencapai dua kali Upah Minimum Regional (UMR), maka dia dibebaskan dari kewajiban PPh.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
√ Setiap tahun PBB mengalami kenaikan karena NJOP (Nilai Jual Objek Tanah) juga mengalami kenaikan harga yang disebabkan oleh berubahnya data luas tanah, bangunan, dan kualitas komponen bangunan.
√ Batas waktu pelunasan maksimal satu bulan setelah tagihan diterima. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan (maksimal 24 bulan).
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
√ Besarnya PKB 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena ada penyusutan nilai jual.
√ Denda PKB dihitung dari biaya pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakan Lalu-lintas (SWDKL) yang nominalnya berbeda-beda—tergantung jenis kendaraannya.
√ Denda keterlambatan PKB sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan terhitung dari tanggal pembayaran yang ditentukan. Jika telatnya sampai menahun maka denda yang harus dibayar jumlah tahun dikalikan waktu maksimal pembayaran dikalikan 2%. (f)
Baca juga:
Pajak Bukanlah Momok Finansial
Tidak Perlu Takut dengan Utang Produktif
Gaji Kecil Tetap Bisa Investasi Saham
4 Cara Stop Belanja dengan Emosi
Ester Pandiangan
Topic
#pajak