Foto: Fotosearch
Sesuai peraturan yang berlaku, simpanan yang dijamin oleh pemerintah, baik oleh bank pemerintah, bank swasta, dan kantor cabang bank asing yang menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Indonesia adalah maksimal Rp2 milyar per nasabah per bank.
Sedangkan jenis simpanan yang dijamin adalah: bank konvensional, meliputi tabungan, deposito, giro, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu; bank syariah, meliputi tabungan wadiah, tabungan mudharabah, giro wadiah, giro mudharabah, dan deposito mudrabah. (f)
Anggraini Prawesti
Baca juga:
Menyiasati Tabungan Traveling
Tabungan Berjangka, Solusi Tepat Bagi Kita Yang Sulit Menabung
3 Tip Mudah Menutup Akun Tabungan
Topic
#tabungan