Q: Benar nggak, sih, kita punya hak cuti haid?
A: Benar banget! Pertanyaan basic ini sering dilontarkan oleh karyawan perempuan. Selain cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, atau cuti hari raya, setiap karyawan perempuan berhak mendapat cuti haid seperti diatur dalam UU.
Sesuai UU, setiap karyawan perempuan memiliki hak cuti haid 1-2 hari (tanpa harus memotong hak cuti tahunan). Jadi, nggak perlu sungkan melapor jika memang membutuhkan. Sayangnya, nggak semua perusahaan menyosialisasikan hak cuti ini dengan baik, malah sering kali melupakan.
Q: Karyawan kontrak harus melalui masa percobaan?
A: Nggak benar. Sesuai peraturan UU, masa percobaan kerja nggak berlaku alias nggak bisa diterapkan pada karyawan kontrak. Alasannya, masa percobaan kerja merupakan masa penilaian performa bagi karyawan baru untuk menentukan apakah dia layak diangkat menjadi karyawan tetap atau disingkirkan.
Perlu tahu juga, nih, bahwa maksimal masa percobaan kerja adalah tiga bulan—bukan enam bulan, apalagi satu tahun. Jika ada perusahaan yang mengharuskan kita menjalani masa percobaan lebih dari tiga bulan maka harus ada persetujuan dari kedua belah pihak secara tertulis.
Q: Gaji selama masa percobaan hanya 80%?
A: Nggak benar. Hal tersebut nggak ada dalam peraturan UU yang mengatur tentang upah dalam masa percobaan. Artinya, karyawan dalam masa percobaan tetap berhak mendapat gaji penuh alias 100%.
Q: Pekerja lepas dan karyawan baru dapat THR nggak, sih?
A: Pastinya! Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan kalau pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu berhak mendapat THR. Dalam hal ini, pekerja lepas digolongkan menjadi “pekerja dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu”.
Hak serupa juga berlaku bagi karyawan baru. Jika karyawan sudah bekerja selama tiga bulan terus menerus di sebuah perusahaan, maka pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan tersebut selama perusahaan dalam kondisi baik.
Q: Kapan, ya, naik gaji?
A: Soal kenaikan gaji memang nggak tertera dalam UU. Umumnya, nih, perusahaan yang berkembang akan menaikkan gaji karyawannya setiap satu tahun sekali. Besaran atau skala kenaikan gaji karyawan juga tidak diatur dalam peraturan UU alias tergantung kebijakan perusahaan. Biasanya, sih, skala kenaikan gaji mengikuti tingkat inflasi daerah.
Namun, jika Anda sudah bekerja selama 5 tahun, tanpa pernah naik gaji, wajib waspada, tuh. Lakukan analisis terhadap keadaan finansial perusahaan. Kita berhak, kok, peduli dan memerhatikan perkembangan perusahaan untuk mengetahui kesejahteraan dan masa depan karier.
Q: Kapan, sih, kita berhak menjadi karyawan tetap?
A: Penentuan apakah kita akan menjadi karyawan tetap atau tidak merupakan keputusan perusahaan. Tapi, kita harus tahu, bahwa sesuai UU sebuah kontrak kerja hanya dapat diperpanjang dua kali.
Begini aturannya, masa kontrak pertama maksimal hanya boleh untuk dua tahun kerja. Kontrak boleh diperpanjang satu kali, dengan maksimal waktu kontrak setahun. Jika mengacu pada peraturan ini, maksimum kontrak kerja kita adalah 3 tahun. Bila setelah tiga tahun kita masih terus bekerja di perusahaan yang sama, otomatis kita harus diangkat sebagai karyawan tetap.
Artinya, nih, perusahaan nggak berhak terus menerus memperpanjang kontrak kerja. Jika perusahaan melakukan kesalahan dalam pelaksanaannya, maka otomatis kita berhak menjadi karyawan tetap. (DPR/Foto:Fotosearch)