Foto: Fotosearch
1. Diproduksi oleh industri farmasi yang resmi (alamat sarana jelas).
2. Mempunyai nomor izin edar, expired date, nomor bets dan identitas produk lainnya.
4. Diperoleh dari sarana resmi, yaitu apotek, toko obat berizin, rumah sakit/puskesmas, sehingga pasien dapat berkonsultasi jika terjadi efek yang tidak diinginkan.
(Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan)