Health & Diet
Bahaya Pholcodine, Kandungan Dalam Sirup Obat Batuk yang Ditarik di Australia

28 Mar 2023


Foto: Shutterstock


Baru-baru ini beredar kabar tentang pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine oleh Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration/TGA). Terkait hal tersebut, BPOM menyampaikan informasi untuk menjelaskan lebih lanjut tentang Pholcodine agar masyarakat tidak resah. 

Berdasarkan keterangan pers dari BPOM, pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung Pholcodine dilakukan oleh TGA yang dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023 karena alasan keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan bahwa penggunaan Pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan, yang menyebabkan reaksi anafilaksis (reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa).

Seperti dijelaskan oleh BPOM, Pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika, yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya.  Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

BPOM pun meminta masyarakat untuk tidak resah. Karena berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Advertisement
Menurut BPOM, obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika. Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Saat ini BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat batuk dengan kandungan pholcodine ini secara daring (online), sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut. BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

BPOM kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas dalam mengonsumsi obat-obatan dan selalu memperhatikan hal-hal berikut ini: 

  • Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.
  • Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.
  • Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  • Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki Izin edar BPOM, serta belum melebihi masa Kedaluwarsa. (f) 

Baca Juga: 
Kemenkes Nyatakan Tidak Ada Lagi Pasien GGAPA Tambahan
Cermati! Ini Daftar Obat Sirup Hasil Uji BPOM RI
BPOM Resmi Umumkan 5 Obat Sirup Anak yang Ditarik dari Peredaran Diduga Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak


 

Faunda Liswijayanti


Topic

#obatbatuk

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?