Dalam sesi kedua ini, Endang mengatakan bahwa bahan tambahan pangan diperbolehkan dalam usaha kuliner. Pasalnya hal ini tak dapat dihindarkan. Namun yang perlu jadi perhatian adalah batasan atau ukuran yang diberikan dalam satu porsi atau sekali masak.
Misalnya pewarna makanan yang sering tak dapat dihindari oleh pengusaha kuliner. Pemberian pewarna yang disarankan adalah 100 mg/kilogram bahan. Lebih dari itu sangat tidak disarankan.
Pemanis buatan seperti sakarin , kata Endang, juga diperbolehkan. Hanya saja perlu diperhatikan takarannya yaitu antara 50-300 mg/kilogram bahan. Sementara penyedap rasa, disarankan penyajiannya 30 mg x berat badan. Takarannya, 5 gram penyedap rasa lebih kurang 1 sendok teh. “Kita harus berpikir untuk orang lain, menyelamatkan kesehatan orang lain,” kata Endang.
Dari dapur, tempat penyimpanan, hingga pemilihan kemasan memiliki andil tercemarnya produk makanan.
Lebih lanjut Endang juga menyampaikan jenis pengemasan yang standart untuk produk UKM. Misalnya menggunakan jenis plastik yang sesuai dengan jenis makanan atau minuman yang kita jual. Pertama dengan mengenali kode yang ada di plastik. Misalnya kode plastik 5 dan 2 artinya aman untuk makanan atau minuman panas. Sedangkan kode 4 ini tidak disarankan untuk wadah makanan/minuman panas.
Demikian pula dengan kertas kemasan. Sekarang ini sangat banyak penjual makanan yang membungkus makanan dengan kertas berwarna seperti abu-abu atau cokelat. Padahal itu cukup berbahaya, karena diduga adalah kertas daur ulang. Endang bilang kemasan kertas yang disarankan adalah yang berwarna putih terutama di bagian dalam. Zat mikro yang ada di kemasan dapat bermigrasi ke pangan.
Para peserta tak ketinggalan membawa produk mereka untuk dipamerkan di acara.