Dari sisi legal, membeli properti berupa tanah dan atau dengan bangunan di atasnya, rumah atau unit apartemen, harus memperhatikan tiga pihak yang terkait: penjual, pembeli, dan notaries/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di sisi mana pun, kita harus berhati-hati, karena terkadang tidak semua pihak tadi beriktikad baik, bisa saja ada pihak-pihak yang nakal.
Dari sisi penjual, harus berhati-hati dengan calon pembeli. Jangan sampai tergiur dengan calon pembeli yang baru ketemu langsung ingin membeli, atau begitu telepon langsung setuju akan menyewa dan memberi down payment.
Membeli properti itu butuh waktu. Makin sering si calon pembeli itu datang ke lokasi –dengan mengajak anak istri, bahkan orang tua-- justru lebih meyakinkan. “Karena dalam membeli properti berupa tanah atau dengan bangunan di atas (rumah) atau unit apartemen, calon pembeli tidak hanya membeli fisik propertinya tetapi juga lingkungan, serta sarana dan prasarana yang ada di lingkungan properti tersebut,” papar Eko.
Setelah itu, perhatikan cara pembayaran. Tidak soal apakah pembayaran akan dilakukan cash atau kredit, yang penting adanya perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani di bawah tangan atau di hadapan pejabat notaris/PPAT. Menurut Eko, sering kejadian, calon pembeli langsung memberikan uang tanda jadi Rp10 juta (misalnya). Dan karena si penjual awam, ia menerima uang tersebut tanpa perjanjian yang seharusnya melindungi kepentingan penjual dan pembeli.
“Awamnya penjual terhadap hukum menyebabkan penjual terikat dalam perjanjian jual beli yang tidak ada klausul pembatalan jika terjadi wan prestasi seperti batal membeli atau tidak terlaksana jual beli. Kasihan kan penjualnya, karena sampai kapan status jual belinya terkatung-katung?” papar Eko
Di lapangan, ada saja pembeli abal-abal yang sebetulnya makelar, dan setelah mengikat dengan tanda jadi itu, kemudian ia jual lagi ke orang lain. Karena itu, kalau memang si penjual masih awam, ada baiknya memakai jasa broker tepercaya agar tidak teperdaya. (f)