Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan layanan telepon darurat, 119. Layanan Telepon darurat ini seperti 911 milik Amerika. Dengan peluncuran Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) melalui 119 yang bekerja 24 jam ini, nantinya memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai masalah kesehatan darurat, seperti ketersediaan kamar atau permintaan ambulans.
Masyarakat dimudahkan untuk mengakses informasi, sehingga tak ada lagi pasien-pasien terlantar karena tidak mendapatkan kamar ketika datang ke rumah sakit, seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. med. Akmal Taher, SpU(K).
Dalam program ini juga Kementrian Kesehatan RI bekerja sama dengan Asosiasi RS Vertikal dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Ada sekitar 90 rumah sakit pemerintah dan swasta yang turut mendukung layanan ini.