Tidak ada api kalau tanpa asap. Istri tidak akan tiba-tiba mengajukan cerai, jika bukan karena ia memendam persoalan yang tidak terselesaikan. Hal ini diperparah lagi oleh ketidakpekaan suami terhadap persoalan yang muncul. Bisa jadi tadinya bermula dari persoalan sepele, tetapi karena terus mengakumulasi, akhirnya seperti bom waktu, yang bisa meledak setiap saat.
Namun, saling menyalahkan bukanlah jalan keluarnya. Seperti dalam kasus istri yang merasa tak memiliki peranan, tak melulu karena suami tak menganggap kehadiran istrinya. Bisa jadi maksud suami sebenarnya baik, seperti ingin memanjakan dan memudahkan pasangan. Sehingga, banyak peran yang seharusnya dibagi, tapi semuanya ditangani atau sebagian besar dipegang suami. Meski, suami ‘baik hati’, mestinya jangan sampai kebablasan. Artinya, berdalih melindungi istri, tapi sebetulnya ia ingin mengambil alih semua peran, terutama peran memutuskan. Dan, sebenarnya juga menganggap istrinya tidak kompeten.
Tentang pembagian peran suami-istri memang tidak ada rumusan baku. Pembagian peran ini bersifat fleksibel, tergantung kesepakatan suami-istri. Namun, idealnya, pembagian peran itu harus setara, baik untuk soal mencari nafkah bagi keluarga maupun peran-peran domestik. Mulai dari pengasuhan anak, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan sebagainya. Masing-masing pihak harusnya berupaya agar peran ini tidak berat sebelah. (f)