“Jika saya menjadi saksi mata pada peristiwa itu, mungkin secara naluriah saya akan langsung memotret kejadian. Akan tetapi, saya akan berpikir dua kali terlebih dahulu, apakah gambar itu bisa dipublikasikan lewat internet atau tidak. Kalaupun nantinya akan saya kirimkan ke media mainstream, toh, saya percaya, media mainstream akan menyensor gambar itu sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku di medianya,” tutur Harry.
Memang tidak ada aturan yang baku, filternya ada pada diri sendiri. Etika yang berlaku bagi warga, kata Harry, kira-kira sama persis dengan etika yang berlaku di masyarakat kita. “Seperti aturan ketika kita bergaul, dalam hubungan antarmanusia, ada yang boleh dan ada yang tidak boleh. Dalam memublikasikan sesuatu, hendaknya kita mempertimbangkan bahwa konten tersebut akan bisa dilihat oleh siapa saja, termasuk anak-anak,” jelasnya.
Sebagai warga yang melakukan citizen journalism, tidak akan dikenai aturan yang diberlakukan dalam UU Pers. Akan tetapi, aturan yang berlaku adalah UU ITE, dalam hal ini Pasal 27. Antara lain, ketentuan untuk tidak mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Hal senada diungkap Harry, “Citizen journalism selamanya tidak akan berkembang menjadi besar dan menjadi mainstream. Tapi, citizen journalism akan bagus untuk menjembatani kesenjangan arus informasi dari komunitas yang tidak terjangkau oleh media. Atau, hal-hal yang tidak diketahui oleh media mainstream. Contoh, masyarakat di pedalaman, tidak ada berita yang mewakili mereka. Sebab, mereka jauh dari jangkauan koran, radio, dan televisi,” kata Harry. Supaya tidak ada kesenjangan informasi, Harry mengenalkan citizen journalism kepada warga adat di Pontianak.
Di Indonesia, harus diakui, tingkat baca orang masih rendah. Informasi tidak masuk ke semua kalangan. Bayangkan dengan di Jepang, 1 orang minimal membaca 2 koran. Ada harian yang oplahnya hingga 10 juta. Harian terbesar di Indonesia saja oplahnya hanya sekitar 500.000. Begitu juga akses internet, masih terbatas. Yang bisa lebih berkembang, menurut Harry, adalah citizen journalism lewat ponsel. “Misalnya, pelaporan lewat SMS untuk radio komunitas atau televisi lokal,” jelas Harry.
Apa pun mediumnya, setiap orang bisa saja mengklaim sebagai jurnalis warga, sejauh ia melaporkan peristiwa. “Meng-update twitter bisa saja disebut citizen journalist. Karena, toh, belum ada definisi yang baku,” tutur Harry.
Ficky Yusrini