Trending Topic
Perubahan Gaya Hidup

18 Mar 2015


Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013, tiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), asuransi sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

Dengan peraturan ini, banyak karyawan khawatir, terutama mereka yang terbiasa menggunakan asuransi swasta dengan standar layanan medis tertentu harus menurunkan standarnya sesuai aturan JKN. Bila ada yang mengatakan JKN ini adalah asuransi kesehatan yang super, mengapa masih banyak yang meragukannya?

Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Indonesia, mengatakan, JKN memang menggunakan sistem rujukan berjenjang. “Artinya, pasien terlebih dulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan,” ujarnya. 

Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini dipilih sendiri oleh pasien sejak awal mendaftar JKN. Karena itu, pasien disarankan untuk memilih lokasi terdekat dari alamat domisili. Jika tidak bisa ditangani di faskes tingkat pertama ini, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit untuk bertemu dokter spesialis.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit kronis, terdapat program rujuk balik. Hal ini membuat pasien tak harus bolak-balik berkonsultasi ke dokter spesialis di rumah sakit untuk mendapatkan resep obat rutin. Dokter spesialis akan merujuk pasien untuk kembali ke puskesmas, sehingga dokter umum di puskesmaslah yang selanjutnya akan memberikan resep obat. Demikian juga untuk menebus obat, pasien datang ke apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Secara teori, sistem JKN sudah rapi dan tertata. Sistem rujukan berjenjang ini juga mengadaptasi dari negara-negara maju yang sudah terbukti berhasil menerapkannya.
Advertisement
 “Menurut Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS, sistem yang digunakan dalam BPJS ini adalah kombinasi dari model Beveridge dari Inggris dan model Bismarck dari Jerman. Model Beveridge, dana berasal dari pajak negara, sedangkan Bismarck menggunakan sistem iuran. Indonesia menggabungkan keduanya,” jelas Irfan.

Sayangnya, model rujukan berjenjang ini tidak sesuai dengan lifestyle masyarakat Indonesia (terutama masyarakat perkotaan dan kalangan menengah ke atas) yang telanjur serba mudah. Masyarakat sering kali tidak percaya pada  puskesmas atau dokter umum sehingga memilih untuk langsung periksa ke dokter spesialis. Hal ini diakui oleh Antoni Japari, Presidium Financial Planner Association Indonesia (FPAI).

“Banyak orang Indonesia, meskipun hanya sakit ringan, selalu periksa ke dokter spesialis. Ini sebenarnya cara yang salah. Dengan  BPJS, masyarakat mau tidak mau beradaptasi dengan sistem rujukan berjenjang. Ini berarti ada perubahan gaya hidup,” jelasnya.

Menurutnya, JKN adalah inisiatif yang sangat baik dari pemerintah. JKN semacam jaringan keamanan sosial untuk memproteksi warga untuk mendapatkan fasilitas kesehatan dengan biaya murah, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. “Selain itu, dengan ikut JKN, masyarakat sebenarnya bisa mengatur keuangannya. Jika ada masalah kesehatan, uang mereka tidak langsung habis karena sudah ditanggung negara,” jelas Antoni. 

Tanggapan positif tentang BPJS diakui juga oleh Reginald Y. Hamdani, Presiden Direktur Asuransi Jagadiri. Menurutnya, program JKN adalah super product untuk asuransi. Mengapa? “Karena hanya JKN dari BPJS yang bisa menanggung biaya rawat jalan, rawat inap, tindakan, obat-obatan, dengan jumlah premi murah tanpa batasan plafon,” katanya.
Berbeda dengan asuransi swasta yang ada batasan umur, JKN terbuka untuk semua orang, usia berapa pun tanpa perlu medical check-up untuk mengetahui memiliki penyakit kronis atau tidak.

Daria Rani Gumulya




 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?