Data menunjukkan prevalensi merokok penduduk Indonesia cenderung meningkat, jika dilihat dari jenis kelamin, prevalensi merokok perempuan meningkat menjadi 4,5 persen di tahun 2011. Sementara prevalensi merokok laki – laki meningkat menjadi 67,4 persen pada tahun 2011. Bahkan berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) di Indonesia tahun 2011, jumlah perokok saat ini mencapai 61,4 juta penduduk usia 15 tahun ke atas.
Meskipun pada pasal 113, UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, disebutkan bahwa pengamanan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif disini meliputi produk yang mengandung tembakau dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya serta masyarakat sekelilingnya.
Menurut peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, cukai rokok adalah instrument yang ampuh untuk mengendalikan konsumsi rokok . Cukai rokok harus tinggi agar mencegah masuknya perokok pemula.
“ Harga rokok masih terjangkau, Rp. 250 per batang bahkan lebih murah dari permen. Ini mendrong prevalensi merokok orang Indonesia yang cukup tinggi yaitu sebesar 65,9 persen, sedangkan keinginan untuk berhenti merokok maupun yang berhenti merokok sangat kecil presentasenya dibanding negara Asean lainnya,” ujar Abdillah pada konferensi pers di Hotel Atlet Century Park.
Dengan adanya promosi produk rokok yang masif di media, bahkan kerap menjadi sponsor utama dalam perhelatan konser musik dapat pula menggiring anak untuk menjadi perokok pemula.
Setiap tahun pemerintah dengan persetujuan DPR melakukan penyesuai tarif cukai tembakau untuk optimasi penerimaan negara yang ditargetkan sebesar Rp 88 triliun. Tarif cukai untuk tahun 2013 rata – rata mengalami kenaikan 8,5 % namun kenaikan tarif yang tidak terlalu besar ini tak mampu menurukan konsumsi rokok.
Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, berpendapat bahwa di Indonesia justru industri rokok memonopoli pemerintah, sedangkan di negara lain seperti Cina, Jepang maupun Thailand industri rokok dimonopoli oleh pemerintah, sehingga berat mendorong regulasi yang berpihak pada sektor kesehatan.
“ Cukai adalah pajak dosa, cukai dikenakan pada barang yang menimbulkan dampak negatif bagi pengguna dan sekitar. Pemerintah gagal total bila cukai digunakan sebagai instrument pendapatan negara adalah salah kaprah. Tujuannya seharusnya mengendalikan konsumsi, distribusi dan promosi rokok. Kalau ada cukai seharusnya tidak boleh jadi barang bebas, harus dijual terbatas dan bukan juga dijual batangan,” jelas Tulus.
Woro Hartari Trianti