- Besaran iuran JKN dan besaran bayaran JKN yang ditetapkan Menteri Kesehatan belum sesuai dengan prinsip pembayaran risk based, yaitu risiko pemborosan ada pada rumah sakit. Dengan bayaran borongan, rumah sakit diharuskan memberikan layanan SELURUHNYA tanpa menarik biaya atau meminta pasien membayar sebagian obat atau terapi.
- Besaran bayaran obat dan terapi ada yang terlalu kecil dan ada yang terlalu besar. Maka, rumah sakit, termasuk rumah sakit milik pemerintah, ‘mengakali’ pasien. Yang patuh dan beriktikad baik, melayani pasien tanpa bayaran sepeser pun. Tetapi, yang nakal hanya mau melayani jumlah pasien JKN yang terbatas tiap hari. Jadilah antrean yang sangat panjang.
- BPJS masih gagal memberikan pemahaman utuh kepada pegawainya dan pegawai yang bertugas di rumah sakit. Coba cek, banyak pegawai BPJS di kantor cabang yang tidak paham dan belum peduli dengan masalah yang terjadi di lapangan. Banyak yang akan menjawab keluhan pasien dengan berkata, "Ya, itu bukan urusan kami." Kurang empati.
- Peraturan BPJS membuat masa aktivasi kartu, yang sekarang 14 hari, dan tidak menjamin langsung bayi dari ibu yang dijamin kelompok Peserta Mandiri adalah keliru besar. Melanggar hak sehat dan hak hidup.
- Menaikkan iuran pemerintah bagi peserta PBI sampai Rp40.000 per orang per bulan.
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus segera mengoreksi pembayaran. Yang terlalu kecil harus dinaikkan, yang sudah memadai dipertahankan, jangan dinaikkan.
- Kemenkes juga harus melakukan audit rumah sakit yang nakal dan mendenda atau bahkan menskor dokter yang nakal, yang membatasi layanan jumlah pasien JKN hanya karena uang.
- Menaikkan harga dan cukai rokok untuk mendanai JKN seperti yang terjadi di Inggris, Australia, dan Filipina. (f)