Dengan jaminan hak reproduksi ini, Anda berhak menolak berhubungan seksual dengan suami. Terutama apabila hal ini membahayakan kesehatan reproduksinya. Misalnya, seks ketika menstruasi yang berisiko pada terjadinya infeksi dan rasa tidak nyaman, atau melakukan hubungan seks dengan suami yang terinfeksi penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS. Dari 52.000 kasus HIV/AIDS yang terjadi di Indonesia, 70 persen diderita oleh ibu rumah tangga yang tertular dari suaminya.
Sejak menjadi program nasional besar di era pemerintahan Presiden Soeharto, sekitar 30 tahun lalu, fokus KB masih terpusat pada alat reproduksi wanita sebagai pengendali jumlah penduduk. Hak wanita untuk memilih alat kontrasepsi juga masih dibatasi. Banyak jenis kontrasepsi yang dimasukkan ke tubuh wanita tanpa mempertimbangkan pengaruhnya pada kesehatan wanita. Hal ini terbukti dari banyaknya keluhan fisik yang dialami oleh wanita.
Ketidaksetaraan gender dalam program KB ini juga tercermin dari ragam alat kontrasepsi yang tersedia. Dari semua pilihan, hanya 3 persen saja yang ditujukan bagi pria, yaitu kondom dan vasektomi. “Partisipasi pria untuk ber-KB masih sangat kecil. Baru 0,3 persen! Jadi, dalam hal ini memang belum tercapai kesetaraan gender,” aku Deputi Bidang KB & Kesehatan Reproduksi BKKBN, dr. Julianto Witjaksono, SpOG-KFER, MGO.