Bagaimana jika Anda memiliki keperluan pribadi sangat urgent, yang mengharuskan Anda keluar-masuk Jakarta? Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kebijakan tentang STRP perorangan untuk warga yang perlu melakukan perjalanan karena keperluan mendesak dan genting, misalnya kunjungan orang sakit, kunjungan orang meninggal atau pengantaran jenazah, serta kepentingan kehamilan dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Mengutip laman Antara, Benni Aguscandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, menjelaskan, warga yang memerlukan STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan selama 24 jam, mulai pukul 00.00 – 24.00. Jadi, kapan saja perlu pergi ke Jakarta karena urusan yang urgent, Anda bisa langsung mengajukan permohonan STRP melalui situs jakevo.jakarta.go.id. Surat keterangan akan diterbitkan paling lama 5 jam setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Benni menegaskan, STRP ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat, dan tidak perlu diajukan secara berulang. Dan, pengajuan STRP perorangan ini bisa diajukan langsung oleh individu yang memerlukannya tanpa dikenakan biaya apa pun alias gratis.
Untuk mengurus STRP perorangan ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi, yaitu KTP, foto ukuran 4x6 berwarna, surat pengantar RT/RW, serta sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi bagi yang belum divaksinasi karena alasan medis. Setelah semua dokumen dipindai, Anda hanya perlu mengunggahnya saat mengajukan permohonan.
Benni juga menjelaskan, pemberlakuan STRP ini diharapkan dapat membatasi pergerakan warga. Karena itu, bahkan pengemudi ojek dan taksi daring pun diwajibkan memiliki STRP. “Bersama #JagaJakarta dengan pengendalian mobilitas penduduk dalam PPKM Darurat,” katanya.
Stay safe, everyone! (f)
Baca Juga:
7 Fakta Penting Mengenai Vaksin Berbayar
Protokol Kesehatan Bepergian via Darat di Masa PPKM Darurat
Efek Vaksinasi COVID-19 pada 4 Varian Baru Virus Corona di Indonesia
Topic
#STRP, #PPKMdarurat, #pandemi