Foto: Fotosearch
Kemasan: Perhatikan bentuk fisik kemasan apakah masih baik atau ada ‘abnormalitas/cacat’ yang dapat mempengaruhi mutu makanan di dalamnya. Kemudian, baca label pada kemasan dengan seksama.
Izin Edar: Produk pangan yang sudah teregistrasi di Badan POM akan memiliki nomor ijin edar yang diawali dengan kode MD/ML, sedangkan untuk pangan industri rumah tangga diawali dengan kode P-IRT.
Kedaluwarsa: Baca dengan teliti tanggal kadaluwarsa untuk memastikan bahwa produk yang dibeli masih layak untuk dikonsumsi.
Selain itu, kita juga bisa mengecek website BPOM di bagian public warning untuk melihat daftar produk obat dan makanan yang dilarang untuk dikonsumsi. Jika membutuhkan informasi atau menyampaikan pengaduan terkait obat dan makanan, silakan menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Atau bisa melalui twitter @HaloBPOM1500533 (f)
Topic
#panganberbahaya