Trending Topic
Teruntuk Pekerja: Ada Perubahan dan Peningkatan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

30 Dec 2019



Foto: pixabay

# Terkait Jaminan Kematian

1/ Biaya pemakaman naik dari Rp3 juta, menjadi Rp10 juta.

2/ Santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta selama 24 bulan.

3/ Santunan kematian naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. 

Advertisement
Sehingga total santunan JKM menjadi Rp 42 juta dari sebelumnya Rp 24 juta. 

Tak berhenti di sini, selanjutnya Pemerintah berencana untuk memberikan insentif berupa uang saku bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nama insentif tersebut adalah unemployment benefit yang menjadi  (BP Jamsostek). Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tidak akan menaikkan iuran premi. "Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya. 

Sampai akhir November 2019 total pekerja Indonesia yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK secara nasional tercatat 53,8 juta tenaga kerja dengan jumlah iuran mencapai Rp 59,2 trilyun. (f)

Baca Juga:

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Tahun Depan
Begini Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan



Topic

#bpjsketenagakerjaan, #jaminankecelakaankerja, #jaminankematian

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?