Anda mungkin galau dengan iuran BPJS kesehatan yang naik mulai tahun 2020, tapi ada kabar baik dari BPJS Ketenagakerjaan di penghujung tahun 2019.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, lewat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, ada kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kenaikan tersebut dapat dinikmati pekerja Indonesia tanpa harus membayar iuran lebih.
Berikut beberapa perubahan manfaatnya:
# Terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
1/ Biaya transportasi kecelakaan kerja; transportasi darat meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi laut dari Rp1,5 juta menjadi maksimal Rp2 juta, transportasi udara dari Rp2,5 juta menjadi maksimal Rp10 juta.
2/ Layanan homecare yang diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, diberikan paling lama 1 tahun, maksimal biaya Rp20 juta.
4/ Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta.
5/ Santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia Rp12 juta. Sebelumnya Rp4,8 juta.
6/Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.
7/ Beasiswa bagi 2 anak mulai dari usia TK hingga kuliah. Bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, total beasiswa maksimal Rp174 juta, sebelumnya Rp12 juta. Artinya ada peningkatan 1350%. Dengan begitu diharapkan mengurangi kasus anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.
Rinciannya; TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun per anak, pendidikan maksimal 8 tahun. Pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
Topic
#bpjsketenagakerjaan, #jaminankecelakaankerja, #jaminankematian