Trending Topic
Tak Perlu Resah, Ini Yang Perlu Diketahui Tentang Peraturan Baru Tentang Ketenagakerjaan

30 Apr 2018

Foto: Pixabay

Saat di Amerika Serikat, sedang ‘panas-panasnya’ isu pencabutan kerja bagi pendamping (istri/anak) Tenaga Kerja Asing profesional sekaligus aturan menerima TKA diperketat, sementara di Indonesia pemerintah justru dituding terlalu memberi kemudahan untuk mempermudah masuknya TKA.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018 lalu. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah TKA masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Presiden Joko Widodo berharap prosedur penerimaan TKA dipermudah baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun visa tinggal terbatas (vitas).
 
Padahal, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), jumlah TKA di Indonesia tahun lalu mencapai 126 ribu pekerja atau naik 70% dibanding tahun 2016 sebanyak 75 ribu pekerja. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Adapun negara asal pekerja didominasi dari negara Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat dan Singapura.
 
Lebih jauh survei Kemenaker tahun 2016 mengungkap bahwa sekitar 70 persen mereka bekerja di sektor perdagangan dan jasa, dan sisanya 28 persen di industri, serta 2,5 persen di sekotor pertanian.
 
Perpres ini menimbulkan kekhawatiran, seperti serbuan tenaga kerja kasar (unskilled worker) dari Cina yang bersedia dibayar murah yang akan mengancam posisi para buruh lokal di Indonesia.
 
Meski demikian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri kepada media mengatakan, pemerintah tidak sembarang membuka akses kerja bagi TKA. Tetap akan dibentengi persyaratan seperti syarat pendidikan, kompetensi, waktu kerja, hanya diperbolehkan menduduki jabatan tertentu, dan membayar uang kompensasi. “Mereka hanya boleh menduduki jabatan menengah ke atas. Pekerja kasar di dalam Perpres yang baru tetap tidak boleh, tetap terlarang,” tegasnya. (f)

Advertisement

Baca Juga:
Ramai PHK Buruh, Dampak Langsung Perkembangan Ekonomi Digital?
Kekerasan Terhadap Pekerja Migran Belum Usai, Mampukah UU PRT Menjadi Solusi?
Penipuan Berkedok Lowongan Kerja


 
 




 
 
 


Topic

#peraturanpresiden , #tenagakerjaasing

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?