Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro, Flickr
Untuk menurunkan praktik pungli sekaligus meningkatkan kemudahan dalam pelayanan publik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan tiga aplikasi online untuk berlalu lintas, Jumat, 16-12-2016. Ketiga aplikasi tersebut adalah layanan pembuatan SIM secara online (SIM Online), e-Samsat, dan e-Tilang. Asyiknya, nih, pembayaran layanan di aplikasi ini bisa dilakukan melalui ATM atau bank. Dengan demikian, masyarakat terhindar dari pungutan liar oleh oknum instansi bersangkutan saat membayar pembuatan SIM, surat berkendara, atau surat tilang.
Pelayanan SIM online sebelumnya sudah pernah berjalan, namun hanya untuk perpanjangan SIM. Pada layanan elektronik baru ini, masyarakat sekarang sudah bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Sedangkan untuk e-Tilang, masyarakat bisa membayar denda melalui bank dan tanpa perlu adanya persidangan lagi untuk menebus surat-surat yang disita.
“Diharapkan dengan diresmikannya penerapan teknologi ketiga aplikasi ini, pelayanan publik yang dilakukan Polri terhadap masyarakat akan semakin maksimal, dengan cepat, tepat, mudah, dan transparan,” ungkap Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agung Budi Maryoto, seperti dilansir Ntmcpolri.info
Lalu, seperti apa proses ketiga layanan online tersebut?
SIM Online
1. Pembuatan SIM Online, baik perpanjangan maupun yang baru, dapat dilakukan di mana saja, asal pemohon memiliki e-KTP. Jadi, pemohon tidak perlu mendatangi daerah asalnya untuk mendapatkan SIM.
2. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online, sim.korlantas.polri.go.id
3. Lakukan pembayaran yang disebutkan melalui bank BRI (teller atau ATM).
4. Datang ke lokasi Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) di Polres setempat atau gerai SIM keliling yang ditunjuk.
5. Polisi akan melakukan pengecekan data dari website. Lalu dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
E-Tilang
1. E-Tilang berbentuk aplikasi bisa diunduh pada ponsel berbasis Android. Aplikasi ini disebutkan akan diluncurkan dalam waktu dekat. Bukan hanya publik, anggota polantas yang berwenang juga akan memiliki aplikasi tersebut.
2. Ketika terjadi pelanggaran, petugas akan mencatat identitas, jenis pelanggaran, dan besarnya denda melalui aplikasi yang dimiliki petugas tersebut. Data lalu dikirim masuk ke server BRI.
3. BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan. Pembayaran dilakukan dengan ATM, e-banking, atau teller ke rekening BRI yang telah disebutkan pada SMS tersebut.
4. Jika pelanggar tidak memiliki HP atau aplikasi, maka akan diberikan lembar tilang warna biru berisi jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan. Jumlah pembayaran yang tertera di lembar biru akan dibayarkan melalui BRI.
5. Jika denda sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disita dengan menyerahkan tanda bukti bayar maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.
6. Untuk tilang dengan slip merah, yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya sama. Aplikasi e-Tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberikan putusan dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.
7. Kalau hasil sidang menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum yang awalnya dituntut, sisa pembayaran akan ditransfer kembali.
8. Sebagai catatan, meski akan diterapkan sistem e-tilang, tapi sistem konvensional tidak akan dihilangkan oleh kepolisian. Dengan demikian, masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem elektronik, tetap bisa menjalankan prosedur lama yang sudah berlaku.
E-Samsat
Untuk program e-Samsat, nantinya masyarakat akan dapat membayar pajak tahunan berkendara secara online, tidak harus datang ke Kantor Samsat.(f)
Baca juga:
- Lansia dan Beberapa Kategori Penumpang Bebas Biaya Naik Transjakarta
- Operasi Zebra Jaya 2016 Dimulai, Bawa Identitas Diri dan Surat-surat Kendaraan Saat Mengemudi
- Peningkatan Pelayanan untuk Publik, Transjakarta Tambah 116 Bus Baru dan Layanan Khusus Difabel
Topic
#simonline