Foto: Shutterstock
Vaksinasi tahap I periode Januari - April 2021 kan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan, 17,5 juta petugas publik, dan 21,5 juta lansia. Sedangkan Gelombang II periode April 2021 - Maret 2022, kelompok penerima vaksin COVID-19 adalah 63,9 juta masyarakat rentan berdasarkan wilayah dengan risiko penularan tinggi dan 77,4 masyarakat lainnya lewat pendekatan klaster.
Dalam melaksanakan imunisasi nasional ini, Kementerian Kesehatan RI sudah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Di dalamnya terdapat kondisi seseorang untuk bisa menerima vaksin buatan Sinovac ini.
Dari SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19 tertera mereka yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 buatan Sinovac:
- Pernah terkonfirmasi menderita COVID-19
- Ibu hamil dan menyusui
- Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Penderita penyakit jantung
- Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
- Penderita kelainan ginjal
- Penderita reumatik autoimun
- Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Penderita penyakit hipertiroid
- Penerita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfuse
- Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
- Penerita diabetes mellitus*
- Penderita HIV*
- Penderita penyakit paru (asma, tuberkolosis)*
Baca selanjutnya: Penderita Komorbid Masih Bisa Divaksin
Topic
#3M, #IngatPesanIbu, #satgascovid-19, #vaksin, #covid-19