Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Agama termasuk yang membuka peluang terbesar dengan alokasi masing-masing lebih dari 5000. Disusul Kementerian Hukum dan Ham dengan lebih dari 4000 alokasi.
Ada beberapa syarat antara lain, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Keterangan lebih lanjut terkait persyaratan dan lainnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan instansi masing-masing.
Secara umum, setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS atau ASN dengan memenuhi persyaratan menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
- Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Pengecualian batas usia diberlakukan untuk jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud adalah yang ditetapkan oleh Presiden.
Hingga kini profesi ASN masih tetap diminati terbukti dari banyaknya pelamar dari tahun ke tahun. Bagi Anda yang ingin melamar, pertimbangkan beberapa hal seperti banyak aturan yang harus ditepati seorang ASN mulai dari seragam, dan jam kerja. Kepemimpinan bisa berubah setiap berganti pemerintahan, kenaikan gaji yang berjenjang, dan tidak bisa melonjak mendadak seperti jika Anda pegawai swasta yang melompat dari satu perusahaan ke perusahaan lain, serta karier panjang hingga pensiun pada usia 60 - 65 tahun. Pengajuan cuti juga biasanya tidak semudah pegawai swasta. Dan yang pasti harus siap ditugaskan ke berbagai daerah, termasuk yang terpencil.
Pendaftaran akan dibuka secara daring, lewat laman sscn.bkn.go.id, belum dapat diakses saat ini. Karena menurut Pengumuman No: B/1069 /M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, pendaftaran CPNS dimulai pada 11 November 2019 mendatang.
Seleksi pengadaan PNS terdiri atas tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tes ini rencananya dimulai pada bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
Selamat bersiap. (f)
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo Uraikan Target Pembangunan, dari SDM, Infrastruktur, hingga Undang-undang UMKM
Ini Lima Fokus Kerja Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Periode Keduanya
Jokowi Umumkan Kabinet Indonesia Maju, Berikut 5 Fakta Menarik Menteri Baru
Topic
#CPNS, #pegawainegeri