Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan, secara bertahap siaran televisi nasional yang menggunakan teknologi televisi analog akan dihentikan. Wah, lalu kita tidak bisa lagi menonton siaran televisi nasional seperti biasa? Harus nonton dengan sambungan internet? Jadi, kita harus beli televisi baru?
Mengutip situs Kominfo, pasal 72 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menambahkan norma baru dalam regulasi penyiaran, yaitu penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Ini merupakan dasar hukum dimulainya proses migrasi pemancaran siaran, khususnya televisi, dari modulasi analog menjadi modulasi digital. Rencananya, paling lambat November 2022 semua stasiun televisi nasional sudah menggunakan teknologi digital.
Tapi, mengapa hal ini menjadi penting sampai harus diundangkan? Rupanya, ada 2 tujuan di balik proses transformasi tersebut, yaitu ketersediaan internet dengan kecepatan tinggi dan frekuensi untuk komunikasi saat terjadi bencana. Penjelasan sederhananya, teknologi analog yang sekarang diterapkan oleh stasiun televisi nasional menggunakan frekuensi yang besar. Padahal, keberadaan frekuensi ini terbatas. Dengan teknologi analog setiap pemancaran siaran televisi memerlukan pita frekuensi sebesar 8 Mhz. Sedangkan dengan teknologi digital pita frekuensi sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk memancarkan 5 siaran televisi sekaligus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, M. Ramli, menjelaskan, “Kalau kita tetap berada di status TV analog. maka penggunaan frekuensinya sangat boros. Tetapi, ketika kita beralih ke digital, maka kita bisa menghemat sepersepuluh frekuensi.”
Bagi publik, TV digital ini juga memberi benefit. Antara lain, kualitas gambar yang lebih bagus karena resolusinya lebih tinggi, suara lebih jernih, serta lebih banyak pilihan saluran televisi tanpa harus membayar lagi. Selain itu, TV digital juga memungkinkan tersedianya layanan interatif. Misalnya, Anda bisa langsung memberi rating suatu acara.
Untuk mendapatkan sederet benefit itu, Anda yang perangkat televisinya terbilang baru dan berteknologi cukup canggih, hanya perlu menyetelnya dengan remote control. Pilih televisi digital dan biarkan televisi mencari channel secara otomatis. Jika Anda tidak tahu apakah televisi Anda punya teknologi untuk disetel ke televisi digital, search dengan remote control apakah bisa menerima siaran digital. Kalau tidak ada, tak perlu beli perangkat baru. Anda hanya memerlukan bantuan alat berupa decoder yang namanya set top box.
Meskipun bukan Anda yang akan memasangnya, asal tahu saja, kabel antena UHF nantinya akan disambungkan dengan set top box, kemudian kabel dari STB disambungkan dengan televisi analog Anda. Voila, Anda sudah bisa menonton televisi dengan teknologi digital. (f)
Baca Juga:
Satu Layar untuk Banyak Aktivitas
Punya Rencana Beli Smartphone Baru, Perhatikan 4 Hal Ini
5 Gadget Terbaru untuk Maksimalkan Hidup di Awal Tahun 2021
Topic
#televisinasional, #tvdigital, #tvanalog