Foto: unsplash
Dalam keterangan tertulis Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak akan disahkan oleh DPR pada periode 2014-2019. Waktu kerja yang segera berakhir dan masih banyak masalah yang berlum selesai dibahas jadi alasannya.
Sementara menurut Wakil Ketua Komisi VIII yang menadi panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Marwan Dasopang, setidaknya ada tiga hal yang masih jadi perdebatan, yaitu soal judul, soal definisi, dan terkatit pidana dan pemidanaan. Makna yang dianggap masih ambigu dan bertentangan dengan Undang-Undang induk atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jadi alasan perdebatan.
Dengan demikian pembahasan RUU PKS RUU yang diinisiasi 2017 lalu itu akan dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019. Menurut Bambang DPR dan pemerintah sudah sepakat membentuk tim perumus (Timus) RUU PKS yang akan mulai bekerja pada periode mendatang. Tim Perumus bertugas membahas seluruh daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU.
Ini artinya desakan untuk disahkannya RUU PKS masih berlanjut. Berbagai kalangan, mulai dari akademisi, aktivis perempuan, Komnas Perempuan, hingga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Yohana Yambise menganggap UU PKS krusial disahkan karena memuat hal-hal yang tidak diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
“Dari sekian ratus kasus kekerasan seksual, yang dilaporkan hanya 10 persen, yang masuk ke persidangan jadi 5 persen, yang divonis dengan hukuman, mungkin sekitar 2-3 persen,” ujar Sri Nurherwati, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada media tentang alasan pentingnya RUU PKS.
Tak hanya mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, RUU PKS juga mengatur pencegahan kekerasan seksual. Pada tahun 2018, Komnas Perempuan mencatat peningkatan pengaduan sebesar 14 persen dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini memang mengindikasikan semakin membaiknya kesadaran masyarakat untuk mengungkap kasus kekerasan seksual.
Yang tak kalah penting, dibutuhkan payung untuk melindungi korban. Saat ini korban pelecehan seksual yang justru dikriminalisasi. Kasus Baiq Nuril yang belakangan mendapat amnesti dari Presiden adalah bukti nyata. Juga akan menjadi pelindung bagi korban pelecehan yang selama ini takut melapor.
RUU PKS juga dapat menjadi langkah awal dalam meruntuhkan relasi kuasa dan budaya patriarki. Draf RUU PKS menyebutkan ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Kesembilan jenis tindak pidana tersebut yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Kekerasan seksual meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik dan situasi khusus lainnya. Menurut Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah, definisi tindak pidana kekerasan seksual tidak lagi sebatas kekerasan fisik atau penetrasi alat kelamin.
Ia juga menjelaskan salah satu pasal yang jadi kontroversi yaitu tentang tindak pidana perkosaan dalam perkawinan. Meski telah dikategorikan sebagai tindak pidana, namun perkosaan dalam perkawinan belum diatur dalam RUU KUHP maupun KUHP yang kini masih berlaku.
Dalam RUU PKS hubungan seksual yang berdasarkan pada pemaksaan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual meski dalam relasi perkawinan. Masruchah meluruskan persepsi pihak yang tidak setuju dengan ini. Menurutnya, ketika tidak ada persetujuan artinya ada pemaksaan dan ancaman bila tidak dilakukan. Inilah bagian yang kita kenali sebagai perkosaan. (f)
Baca Juga:
Ini Pasal-pasal RUU KUHP yang Jadi Masalah
Sah, Batas Minimal Usia Perkawinan Pria dan Wanita 19 Tahun
Dinilai Tidak Adil, Batas Usia Perkawinan Wanita Akan Disamakan dengan Pria
Topic
#trendingtopic, #ruupks, #DPR