Foto: Dok. BPOM
Perluasan target sarana ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional/langsung menjadi serba online, dengan target pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.
Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021 meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce. Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 631 (32%) sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3% importir, 1,7% distributor, dan 30% ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional. Terjadi penurunan sebesar 5,2% proporsi temuan sarana peredaran TMK pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 (37,2 % pada tahun 2020 dan 32 % pada tahun 2021).
Pada periode ini juga ditemukan sebanyak 41.306 produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dengan nilai keekonomian sebesar Rp867.426.000. Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa (53%), dan diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar/TIE (31,3%) serta produk rusak (15,7%).
Foto: Dok. BPOM
Jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi/peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel. “Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis.”, jelas Penny lebih lanjut.
Sedangkan untuk produk Tanpa Izin Edar (TIE) yang ditemukan oleh cyber patrol, Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan idEA selaku asosiasi marketplaces untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk TIE.
Penny pun mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memenuhi kebutuhan di masa Nataru ini, khususnya untuk pangan olahah dengan cara membeli pangan olahan yang aman dan bermutu. Lindungi diri dan keluarga dengan selalu menerapkan “Cek KLIK“ (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan. (f)
Baca Juga:
Jelang Libur Nataru, Ayo Bersama Cegah Gelombang Ketiga COVID-19 Omicron
Tren Belanja Jelang Nataru 2022, Transaksi Hampers Naik 3 Kali Lipat
Benarkah Omicron 500 Persen Lebih Menular?
Faunda Liswijayanti
Topic
#BPOM, #Natal, #Tahunbaru