Foto: Shutterstock
MUI telah melakukan pengkajian secara intensif, memeriksa dokumen terkait bahan baku dan proses pembuatan vaksin buatan Inggris tersebut. Dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari pemerintah mengenai kebutuha vaksin yang mendesak, keterangan dari BPOM terkait keamanan vaksin, dan juga pihak produsen AstraZeneca, serta pihak Bio Farma selaku yang bertanggung jawab terkait pengadaan dan distribusi.
Dari kajian tersebut MUI menetapkan fatwa bahwa hukum dari vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca adalah haram. Ini dikarenakan dalam proses pembuatannya menggunakan enzim tripsin dari babi.
“Fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astra Zeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Namun, penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini, dibolehkan dengan 5 alasan, yakni:
1/ Kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kedudukan darurat syari
2/ Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
3/ Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
4/ Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.
5/ Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Kebolehan penggunakan vaksin produk AstraZeneca tidak belaku lagi apabila kelima alasan di atas hilang.
MUI juga menghimbau kepada seluruh umat Islam Indonesia untuk menghindari polemik yang tidak produktif dan tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terkait efek samping vaskin ini, Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin astrazeneca. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.
“Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 215810143A1,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Badan POM Lucia Rizka Andalusia.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid meyakini vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya, yang membuat produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia dimanapun di dunia, termasuk umat Muslim dari Indonesia.
Vaksin AstraZeneca ini juga telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan teramasuk untuk penerima vaksin di atas usia 60 tahun.
Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat senin minggu depan agar segera kita dapat mempercepat program vaksinasi.
Baca juga:
Sudah Vaksin Boleh Bepergian?
MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Diterpa Isu Picu Pembekuan Darah, Kemenkes Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca
Topic
#3M, #ingatpesanibu, #satgascovid-19, #SayangiIndonesia, #JanganAbai