Trending Topic
Korlantas Polri Luncurkan Smart SIM, Apa Kelebihannya?

24 Sep 2019


Foto: instagram @simonlineid


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri luncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar pada 22 September lalu. Peluncuran ini bersamaan dengan diberlakukannya layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan bahwa Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT. Salah satu kelebihan Smart SIM adalah benda ini dilengkapi dengan chip untuk merekam data forensik kepolisian serta data rekaman perilaku berkendara pemilik SIM.

“Ada empat fungsi Smart SIM. Pertama, sebagai legitimasi kompetensi, yang berarti hanya orang-orang tertentu yang mendapatkannya. Kedua, Smart SIM sebagai identitas diri artinya data yang ada sesuai dengan Dukcapil. Ketiga, sebagai sarana pengendali, artinya sebagai langkah antisipasi sehingga Kamseltibcarlantas berfungsi. Keempat, Smart SIM sebagai forensik kepolisian yang berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Refdi dalam laman korlantas.polri.go.id.

Dikutip dari Kompas.com dijelaskan pula bahwa Smart SIM ini bahkan memiliki fungsi sebagai uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir, ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja.

Advertisement
Untuk mendapatkan Smart SIM, Anda harus melakukan registrasi terlebih dulu lewat layanan SIM online di laman sim.korlantas.polri.go.id. Layanan ini terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM, dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Setelah melakukan registrasi secara online dan membayar biaya administrasi, Anda akan mendapatkan kode registrasi lewat sms atau surat elektronik. Sehingga Anda tak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke Satpas.

Akan tetapi, Anda baru diperkenankan mengganti SIM Anda ke Smart SIM setelah masa berlaku SIM lama Anda habis. Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Refdi menyatakan bahwa biaya pembuatan Smart SIM sama saja dengan biaya pembuatan SIM konvensional. “Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanisme, prosedur, dan sebagainya,” ujar Refdi. (f)
 

BACA JUGA:
Gagal Napas Karena Rokok Elektrik, Remaja Ini Mulai Kampanye Anti Vape
Ini Pasal-pasal RUU KUHP yang Jadi Masalah
Teguran KPI Pada The SpongeBob Squarepants Movie Undang Reaksi warganet 
 


Topic

#SmartSIM, #SIMPintar, #KorlantasPolri

 



polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?