Foto: Pixabay
Hasil survei femina yang berkolaborasi dengan Accenture dan Jurnal Perempuan selama Maret hingga Mei 2018 ini menjadi sebuah temuan yang memunculkan sebuah permenungan. Sejauh mana kekuatan kontribusi wanita dalam kegiatan pembangunan nasional? Sejauh apa suara wanita terwakili dalam berbagai produk kebijakan, dan sudahkan produk kebijakan dan hukum yang ada saat ini mengakomodasi kebutuhan wanita?
Pesta pesta demokrasi 5 tahunan Pemilu 2019 telah menjelang. Tepat pada 17 April 2019, secara serentak kita akan menyalurkan aspirasi politik kita dengan memilih anggota dewan legislatif DPR RI, DPD RI, dan DPRD, berikut pemilihan presiden dan wakil presiden.
Wanita Indonesia harus mempererat barisan, bersiap mengambil peran aktif, menyatukan suara, untuk memilih figur pemimpin wanita di posisi-posisi strategis politik, demi mewujudkan kesetaraan gender di segala lini kehidupan berbangsa di Indonesia.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkap bahwa kehadiran anggota legislatif perempuan akan memberikan dimensi politik berbeda pada isu-isu spesifik. Di antaranya, isu kesehatan reproduksi, angka kematian ibu dan anak yang masih tinggi, penghapusan kekerasan seksual, atau perlindungan pekerja rumah tangga.
Hasil pemantauan Komnas Perempuan mengungkap bahwa terdapat 421 peraturan dan kebijakan yang diskriminatif terhadap gender, yang tersebar dari tingkat nasional hingga ke desa-desa. Sebanyak 333 kebijakan tersebut langsung menyerang perempuan, dan 137 di antaranya melakukan kontrol atas tubuh perempuan melalui peraturan berbusana.“Hanya wanita yang bisa menjelaskan tekanan patriarki, atau isu agama yang dipolitisasi untuk mengintimidasi perempuan. Kehadiran mereka berpengaruh besar pada pembuatan kebijakan,” tegas Titi Anggraini.
“Sangat terlihat bagaimana ketimpangan gender ini diteguhkan melalui kebijakan dan peraturan yang mayoritas dibuat nyaris tanpa keterwakilan suara perempuan di dalamnya. Dampaknya, sebagian besar kebijakan bermuara pada kekerasan terhadap perempuan. Langkah afirmasi 30 persen keterwakilan wanita di legislatif jelas masih dibutuhkan. Tanpa ini kesetaraan gender sulit terwujud,” tegas Ketua Komnas Perempuan Azriana.(f)
Baca Juga:
Ini Survei Tentang Pemimpin Pilihan Wanita
Faktanya, Wanita Makin Rasional Dalam Memilih Calon Pemimpin
Wanita Masa Kini Memperhatikan Rekam Jejak KDRT Dan Poligami Calon Pemimpin Politik